Bima, Bimakini.- Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima melimpahkan berkas perkara kasus perjudian domino lima warga kecamatan setempat ke Kejaksaan Negeri Bima pada Selasa (15/5) lalu.
“Kasus judi domino lima warga Bolo tersebut sudah naik ke tahap I dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi, Kamis (27/5).
Kata Kapolsek Bolo, lima pelaku judi domino tersebut yakni RN (43), LK (34), NR (50), SK (33) dan JD (30).
“Mereka bermain judi di bulan puasa, atas laporan masyarakat kita turun ke TKP sekaligus meringkus dan mengamankannya,” tutur Kapolsek.
Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU. Apakah dinyatakan lengkap (P21) atau diberikan petunjuk (P19).
“Kita menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU, kalau belum lengkap akan dilengkapi,” ucapnya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, diketahui sejumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu set kartu domino dan uang sebanyak Rp. 495.000, tiga buah dompet berbagai merk, tiga unit handphone dan lainnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.