Kota Bima, Bimakini.- Dianggapp melanggar Protokel Kesehatan Covid-19, Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota akhirnya membubarkan paksa acara hiburan malam Biola Katipu, masik tradisional Bima di Lingkungan Kabanta Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Acara yang berlangsung Selasa (7/9) malam tersebut, dikatakan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Tamrin, menimbulkan kerumunan dan sama sekali tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Begitu kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada acara hiburan malam, berupa musik tradisional bima yakni (Biola Katipu) langsung membubarkan acara di tengah kerumunan,” papar Tamrin, Rabu.
Sebelumnya pihaknya mengaku, juga memberikan himbauan dan pengertian jika acara tersebut melanggar Prokes dan pemerintah tengah melawan secara bersama agar terhindar dari virus mematikan tersebut.
Polisi pun lanjutnya, langsung memberikan sejumlah masker kepada warga sekitar yang tidak menggunakan masker serta yang enggan menerapkan Prokes Covid-19.
Usai memberikan imbauan, polisi pun melakukan penggeledahan di sekitar area acara hingga mengamankan sedikitnya tujuh dua Miras berbagai merek seperti bir dan lainnya.
Miras ini rencananya beber Tamrin, untuk mereka minum saat berlangsung acara hiburan malam tersebut. “Makanya kita bubarkan karena Miras itu mau diminum saat acara itu,” tegasnya.
Miras itu juga sambungnya, dikhawatirkan akan menjadi pemicu keributan terlebih di tengah Pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih belakangan ini, acara serupa kerap dilakukan hingga menimbulkan keributan.
Barang bukti Miras berbagai merek tersebut kemudian katanya, dibawa anggota ke Mapolres Bima Kota untuk ditindaklanjuti.
“Karena razia dan penyitaan ini sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Apalagi Kapolres Bima Kota benar-benar mengatensi pemberatasan Miras ini,” pungkasnya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.