Kota Bima, Bimakini.- Pelaku penadah hasil curian, ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, Jumat (10/9/2021). Pelaku SUP (40), ditangkap di lingkungan Jenamawa, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti satu mesin bor tanam, empat Travo Las Listrik, satu aki mobil, dua dongkrak, satu kompresor warna biru, tiga grinda potong, tiga Bor Besi, satu TV merek Polytron warna hitam, serta Komputer Lenovo warna hitam.
Dijelaskannya, sebelumnya Tim telah mengamankan tiga pelaku curas. Dari pengakuan pelaku barang bukti dijual ke pelaku SUP. “Tanpa menunggu lama Tim langsung meluncur ke bengkel milik pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah diinterogasi singkat, pelaku mengakui telah membeli barang-barang hasil curian,” ungkapnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.