Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian HP dan Penadah Diamankan Polres Bima Kota

Pelaku pencurian HP dan penadah diamankan aparat.

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) PUMA II Polres Bima Kota berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadahan.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K, melalui P.S Kasubseksi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H mengatakan, Pengungkapan ini dilakukan Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 Wita. Pwristiwa ini terjadi di Desa Palibelo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, dan Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Korban atas kejadian ini adalah Nuning Fardian Ningsih, seorang perempuan berusia tahun, beralamat di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pelaku pencurian adalah S.S, seorang perempuan berusia 31 tahun, beralamat di Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Sementara itu, pelaku penadahan adalah I.K, seorang laki-laki berusia 35 tahun, beralamat di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y02 berwarna hitam.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor, yang sedang berbelanja pakaian di Pasar Amahami, kehilangan 1  unit handphone VIVO Y02 warna hitam. Setelah beberapa menit mencari, handphone tersebut tidak ditemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim PUMA II melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku pencurian. Tim kemudian menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap Iksan, pelaku pencurian. Selanjutnya, Tim PUMA II melakukan interogasi terhadap Iksan, yang mengakui bahwa handphone tersebut dibawa pulang.

Pelaku penadahan, Siti Sahara, kemudian berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tonggorisa. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menemukan handphone di lorong pasar Amahami dan membawa pulang.

Tim PUMA II menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada piket Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selanjutnya, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang pria berinisial IM, warga Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ini, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah ketangkap basah hendak mencuri Bahan Bakar...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima mengamankan satu terduga pelaku pencurian handphone beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan di Dusun Moti, Desa Soro,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Kawanan pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di gudang meubel di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diringkus Personil Unit Reskrim Polsek...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA I Polres Bima Kota di bawah komando KATIM PUMA AIPDA Abdul Hafid, S.H mengamankan satu pelaku utama, tiga orang...