Kota Bima, Bimakini.- Jika tidak penuhi hak dan tuntutan karyawan atas gaji 29 bulan belum dibayarkan, Perusahaan Plat merah milik Pemerintah Kabupaten Bima yaitu PDAM Bima bisa saja dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dipailitkan.
PDAM Bima sendiri berdasarkan laporan masuk ke Badan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB tidak pernah memenuhi kewajiban memberikan gaji pada 112 karyawanya selama hampir tiga tahun.
Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Edi Sofyan Gole kepada Bimakini.com, mengatakan, jika tidak ada solusi bisa saja mereka minta dipailitkan, berarti kedepan PDAM tak ada lagi peluang bisnis. Ini juga jadi preseden buruk bagi pemerintah daerah, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.
Karena, kata dia, jika ssampai dipailitkan maka akan ada pihak swasta yang mengelola Sumber Daya Alam. “Tentunya konsekuensi itu terjadi kalau tidak ada solusi dari pemerintah daerah, karena akan dibawa ke PHI. Apa putusan nanti kita lihat,” tegasnya usai hadiri pertemuan di kantor Disnakertran Kabupaten Bima, Selasa (14/9).
Kata dia, pihaknya habya memfasilitasi, jangan sampai PDAM dan pemerintah daerah salah langkah, maka diberi masukan. Jika tidak cepat diselesaikan dan dicarikan solusinya maka dampak dan konsekuensinya berat. “Makanya kami mau mereka berunding lagi, PDAM diharapkan dapat manfaatkan usaha dan SDMnya bagi hajat hidup orang bayak. Kita kawal dan berharap dan teman-teman PDAM dan pemerintah menerima dan negosiasi bisa dilakukan dengan niat baiknya makanya kami kawal ini,” tegas Edi Sofyan. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.