Bima, Bimakini.- Aktivis KOMPAK-NTB, Azwar Anas menyorot kegiatan rehabilitasi gedung SD dan SMP di Kabupaten Bima. Karena kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 itu melanggar prosedural.
“Sesuai prosedural, pihak pelaksana wajib melakukan pengadaan rompi dan helm untuk tukang dan buruh. Kita sudah pantau di lapangan, tidak ada tukang dan buruh yang pakai rompi dan helm,” ujar Azwar Anas, Ahad (10/10).
Kata Anas sapaannya, apa yang dilakukan pihak pelaksana tidak mencerminkan kinerja yang baik. Sehingga terkesan buruk dan tidak adanya jaminan mutu pekerjaan.
“Harga rompi dan helm tidak seberapa, tapi kenapa pihak pelaksana tidak melakukan pengadaan. Sehingga diduga kuat kegiatan rehabilitasi gedung SD dan SMP sarat mencari keuntungan demi mempertebal isi dompet,” jelas Anas.
Lanjutnya, mestinya pihak sekolah selaku penerima manfaat harus menegur pihak pelaksana karena tidak melakukan pengadaan baju dan helm untuk tukang dan buruh. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak muncul mosi tidak percaya dari semua elemen terkait kegiatan tersebut.
“Mestinya pihak sekolah menegur pihak pelaksana, jangan sampai muncul asumsi tidak sedap. Karena dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan,” tegasnya.
Dijelaskannya, baru – baru ini mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa kegiatan rehabilitasi gedung SD dan SMP wajib bagi tukang dan buruh memakai rompi dan helm. “Informasi itu sumbernya di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Hanya saja kita rahasiakan identitasnya, karena beliau tidak siap menjadi sumber di media,” terangnya.
Senada disampaikan Azwar Anas, Faisal mengungkapkan, jajaran di sekolah wajib menegur pihak pelaksana kegiatan. Hal itu untuk keterbukaan dalam setiap item kegiatan. “Pihak sekolah jangan diam saja, tapi menegur pihak pelaksana agar membeli rompi dan helm,” sebutnya.
Ditambahkannya, jika tidak ditegur maka pihak pelaksana akan melaksanakan kegiatan tersebut seenaknya saja.
“Pihak sekolah tidak boleh apatis, karena menyangkut anggaran negara,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.