Kota Bima, Bimakini.- Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan truk pengangkut miras, Selasa (26/10/2021). Penangkapan truk yang mengangkut bir di lapangan Serasuba, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan oleh Tim Cobra Alpha sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan minuman keras. “Ini menindak lanjuti perintah Bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakn kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,” terangnya, Selasa.
Truk pengangkut miras itu dibawa MY (56), warga Desa Rasa Bou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. “Anggota Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada satu Unit mobil truck warna orange dengan Nopol B 7793 UDG yang berangkat dari Kota Mataram dengan tujuan Kecamatan Sape, yang dicurigai membawa Miras,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, aparat melakukan panyanggongan disekitar Pasar Baru Amahami dan setelah beberapa saat anggota melihat ciri-ciri mobil yang dimaksud serta langsung membuntutinya. Polisi menahan truk tersebut disekitar lapangan Serasuba Kota Bima. “Anggota menunjukan surat perintah Tugas dan Supir secara koperatif mengakui sedang menggangkut Miras Jenis Bir Bintang yang dibelinya dari Kota Mataram dan akan diedarkan disekitar wilayah Kecamatan Sape,” ungkapnya.
Barang Bukti miras beserta satu Unit Mobil truk langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.