Bima, Bimakini.- Sebagaimana keputusan bersama Jumat (18/08/2017) pekan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima harus memberikan jawaban terhadap somasi UD Aminullah terkait Sarang Burung Walet (SBW) Sape. Namun, Rabu (23/08/2017), eksekutif tidak hadir di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.
“Pihak eksekutif pada hari ini tidak hadir memberikan jawaban somasi yang diajukan UD Aminullah terkait dengan pengelolaan Sarang Burung Walet di Kecamatan Sape,” ujar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, SSos, kepada wartawan di kantor setempat Rabu (23/08).
Dikatakannya, ketidakhadiran eksekutif, maka Komisi II menginisiasi rapat gabungan dengan sejumlah Ketua dan beberapa anggota Komisi I. “Barusan kita rapat dengan Ketua dan anggota Komisi I terkait mangkirnya pihak eksekutif,” katanya.
Saat rapat itu menyepakati membuat surat panggilan bagi eksekutif agar hadir pada Kamis (24/08/2017). Tujuan pemanggilan itu untuk memberikan jawaban somasi UD Aminullah terkait pemutusan kontrak pengelolaan SBW. Pihak eksekutif yang diminta hadir adalah Sekda, Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala BPKAD dan Bagian Hukum Setda. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.