Kota Bima, Bimakini.- Lembaga DPRD Kota Bima melalui Badan Legislasi (Baleg) akan menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan menutupi masa sidang ke tiga tahun 2017. Ketiga Raperda itu, yakni Raperda Persampahan, Zakat dan PAUD.
Pada tahun 2018 nanti, ada tiga Raperda lain yang akan dibahas. Antara lain, Raperda kaitan rumah kos dan Sarang Burung Walet.
“Untuk masa sidang ke tiga tahun 2017 ini kita akan fokus tiga Raperda inisiatif dulu,” tuturnya Ketua Baleg DPRD Kota Bima, Nazamuddin, SSos, di kantor setempat, Selasa (20/11).
Menurut Ketua PKP Indonesia Kota Bima itu, Raperda inisiatif tersebut sudah masuk jadwal pembahasan dan akan intens dibahas pada Desember nanti, sehingga tuntas menjadi Perda devinitif.
Pada tahun 2018 nanti, sambungnya, ada tiga Raperda inisiatif DPRD yang urgen dibahas dan disahkan, yaitu Raperda Rumah Kost, Sarang Burung Walet dan Lahan Abadi.
“Target Baleg dituntaskan, sehingga aturan mengenai persampahan, zakat dan PAUD dapat menjadi acuan hukum eksekutif memaksimalkan intervensi persoalan sampah, zakat dan PAUD,” ucapnya.
Masalah sampah, kata Nazamuddin, perlu dibentuk aturan ketat. Tujuannya, agar persoalan sampah dapat diintervensi lebih maksimal melalui aturan. “Tidak saja aturan mengenai membuang sampah, banyak persoalan di dalamnya,” imbuhnya.
Solusi keberadaan sampah, perlu dibuat Perda sebagai dasar adanya bank sampah, pengelolaan sampah yang baik, dan sanksi persoalan persampahan.
Mengenai zakat, jelasnya, ada beberapa regulasi aturan yang perlu diperkuat, karena tujuan zakat dapat membantu warga tidak mampu melalui beberapa kegiatan.
“Begitupun kaitan zakat profesi, memang saat ini menjadi persoalan bersama. Karena itu, perlu ada regulasi aturan yang mengaturnya,” terangnya.
Soal PAUD, lanjut Nazamuddin, pihaknya ingin memastikan melalui regulasi yang dibuat, sehingga dapat mengatur dan mengontrol keberadaan PAUD. “Adanya regulasi di daerah akan ada kewenangan mengontrol,” jelasnya.
Melalui Raperda, tambahnya, akan mengatur kepentingan anak peroleh pendidikan sejakdini sebelum masuk sekolah formal. “Jaminan itu penting bagi kepentingan generasi sejakdini,” tambahnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.