Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

DPRD Bahas Tiga Raperda Inisiatif

Nazamuddin

Kota Bima, Bimakini.- Lembaga DPRD Kota Bima melalui Badan Legislasi (Baleg) akan menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan menutupi masa sidang ke tiga tahun 2017. Ketiga Raperda itu, yakni Raperda Persampahan, Zakat dan PAUD.

Pada tahun 2018 nanti, ada tiga Raperda lain yang akan dibahas. Antara lain, Raperda kaitan rumah kos dan Sarang Burung Walet.

“Untuk masa sidang ke tiga tahun 2017 ini kita akan fokus tiga Raperda inisiatif dulu,” tuturnya Ketua Baleg DPRD Kota Bima,  Nazamuddin, SSos, di kantor setempat, Selasa (20/11).

Menurut Ketua PKP Indonesia Kota Bima itu, Raperda inisiatif tersebut sudah masuk jadwal pembahasan dan akan intens dibahas pada Desember nanti, sehingga tuntas menjadi Perda devinitif.

Pada tahun 2018 nanti, sambungnya, ada tiga Raperda inisiatif DPRD yang urgen dibahas dan disahkan,  yaitu Raperda Rumah Kost, Sarang Burung Walet dan Lahan Abadi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Target Baleg dituntaskan, sehingga aturan mengenai persampahan, zakat dan PAUD dapat menjadi acuan hukum eksekutif memaksimalkan intervensi persoalan sampah, zakat dan PAUD,” ucapnya.

Masalah sampah, kata Nazamuddin, perlu dibentuk aturan ketat. Tujuannya, agar persoalan sampah dapat diintervensi lebih maksimal melalui aturan. “Tidak saja aturan mengenai membuang sampah, banyak persoalan di dalamnya,” imbuhnya.

Solusi keberadaan sampah, perlu dibuat Perda sebagai dasar adanya bank sampah, pengelolaan sampah yang baik, dan sanksi persoalan persampahan.

Mengenai zakat, jelasnya, ada beberapa regulasi aturan yang perlu diperkuat, karena tujuan zakat dapat membantu warga tidak mampu melalui beberapa kegiatan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Begitupun kaitan zakat profesi, memang saat ini menjadi persoalan bersama. Karena itu, perlu ada regulasi aturan yang mengaturnya,” terangnya.

Soal PAUD, lanjut Nazamuddin, pihaknya ingin memastikan melalui regulasi yang dibuat, sehingga dapat mengatur dan mengontrol keberadaan PAUD. “Adanya regulasi di daerah akan ada kewenangan mengontrol,” jelasnya.

Melalui Raperda, tambahnya, akan mengatur kepentingan anak peroleh pendidikan sejakdini sebelum masuk sekolah formal. “Jaminan itu penting bagi kepentingan generasi sejakdini,” tambahnya. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar Rapat Paripurna Pelantikan anggota dewan Pergantian ANtar Waktu (PAW), Rabu 31 Januari...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-1 dalam rangka Penetapan Program kerja tahunan DPRD Kota Bima tahun Dinas 2024 serta Penetapan...

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Kota pada hakekatnya adalah suatu tempat yang berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Pemerintah Daerah dan DPRD adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Keberadaan anggota DPRD pada tataran...