Kota Bima, Bimakini.- Panwaslu Kota Bima, mengajak media dan jurnalis membuat kesepakatan bersama, untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Kota Bima 2018. Supaya semuanya berjalan sukses, tanpa diciderai dengan isu-isu yang tidak benar atau hoax.
Pada pertemuan di Surf Café, Rabu (21/2) malam, ditandatangani pula pakta integritas bersama. Mengawal dan menjaga pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, Wali/Wakil Wali Kota Bima agar bermartabat. Tidak membuat dan menyebarkan berita HOAX karena bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Memberikan porsi pemberitaan yang sama kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur, Wali/Wakil Wali KOta Bima 2018. Senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Bersama Panwaslu mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima, Muhaemin SPdi, pada acara sosialisasi pengawasan partisipasi dan penandatanganan kesepakatan Panwaslu Kota Bima dengan media massa se Kota Bima, menjelaskan dalam menangani pelanggaran, bersumber dari dua hal. Yakni dari laporan dan dari temuan, Untuk temuan, bisa bersumber dari hasil pengawasan di lapangan, bisa juga bersumber dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Jika dari informasi tersebut ada dugaan pelanggaran, kami akan memprosesnya untuk mengetahui apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.
Lanjut Muhaemin, yang bisa memberikan laporan adalah warga negara yang memiliki hak pilih. Kemudian peserta pemilihan dan pemantau. Dalam hal mengawasi, tidak semua pengawas mengenal ASN. Sehingga dibutuhkan informasi dari berbagai pihak sebagai pemberi informasi awal.
“Informasi awal itu jangan hanya foto saja. Minimal bisa diberikan identitas oknum tersebut dan saksi yang melihat kejadian saat itu. Jumlah saksinya minimal dua orang,” bebernya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Ir Khairudin M Ali, MAP sebagai pembicara. Khairudin melihat media terbelah karena persoalan dukung mendukung saat pesta demokrasi. Sikap mengekspresikan dukungan dan menyatakan arah dukungan secara fulgar melalui media sosial ke pasangan calon tertentu, dinilai sebagai hal yang unik.
Hal itu, kata dia, bisa menunjukkan sikapnya kepada pembaca. Itu juga bisa memengaruhi nilai beritanya. “Kalu wartawan sudah memberikan dukungan ke calon tertentu, berarti beritanya pasti terpengaruh. Media merupakan milik rakyat dan yang dibela adalah kepentingan umum atau banyak org,” tegas Khaerudin.
Khairudin mengaku prihatin, jika ada pemimpin redaksi atau wartawan yang terang-terangan menyatakan dukungan ke Paslon tertentu. Pers yang profesional mestinya tidak terlibat pada kegiatan politik praktis, dalam bentuk apapun.
“Wartawan cenderung mengabaikan persoalan ini. Wartawan itu tidak hanya bisa nulis berita, jika ingin melihat pers di masa depan,” tuturnya.
Dijelaskan mantan Ketua PWI Perwakilan Bima ini, fungsi media adalah sebagai pengontrol. Dalam pesta demokrasi, ada aturan yang mengatur tentang pemasangan iklan paslon. Yakni hanya 14 hari, hingga menjelang masuknya masa tenang. Materi iklan yang dipasang pun bersumber dan didistribusikan oleh KPU.
“Celakanya, hari ini banyak calon yang minta pasang iklan ke media. Padahal dalam aturan jelas mengatur, bahwa hal itu tidak boleh,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Panwaslu dengan wartawan se Kota Bima. (PUL/IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.