Dompu, Bimakini.com.- Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, merupakan momentum yang ditunggu para narapidana (Napi). Mereka yang dinilai berkelakuan baik akan diberikan pengurangan hukuman (remisi).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu, Hanibal, BcIp, Sabtu (11/8) lalu mengatakan pemberian remisi bagi Napi itu rutin dilakukan setiap memeringati Hari Kemerdekaan RI. Tahun 2012, LP Dompu telah mengusulkan 176 Napi yang akan mendapatkan remisi. Saat ini, jumlah Napi penghuhi LP sebanyak 255 orang. Untuk hukuman paling tinggi, saat ini penghuni LP Dompu hanya satu orang dengan hukuman 20 tahun dan terlibat kasus pembunuhan.
Dari jumlah itu, tujuh Napi langsung bebas. “Hanya satu orang penghuni Kalapas yang tinggi hukumannya yakni 20 tahun,” ujar Hanibal.
Dari jumlah Napi yang diusulkan itu, kata Hanibal, adalah yang akan mendapat remisi 17 Agustus. Untuk remisi Idul Fitri, belum diusulkan. Tahun ini, ada dua kali Napi mendapatkan remisi, yakni HUT Kemerdekaan RI dan Idul Fitri. “Sejumlah nama Napi yang diusulkan itu belum turun,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
