Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Dewan Pendidikan Beberkan Hasil Monev

Bima, Bimakini.com.-Dewan Pendidikan Kabupaten Bima menyatakan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi (monitoring and evaluation,  Monev) beberapa program pendidikan pada tahun 2012 telah dilaksanakan sesuai aturan. Meskipun, beberapa sekolah yang menerima program ada yang masih perlu dibenahi.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bima, Drs. H. Idrus, M.Si, Senin (13/8) siang, menjelaskan beberapa program yang dipantau, seperti proyek pembangunan dan rehabilitas sekolah yang bersumber dari dana block grantuntuk tingkat SMP dan SMA. Sebanyak 52 SMP, 36 SMA,dan 10 SMK negeri maupun swasta yang telah diverifikasi mendapatkannya dengan total anggaran Rp26,516  miliar.

“Secara umum hasil Monev sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) walaupun ada beberapa sekolah yang perlu dibenahi dalam pelaksanaannya,” ungkapnya di Sekretariat Dewan Pendidikan Kabupaten Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakuinya, proyek yang sesuai n Juklak dan Juknis itu, dikerjakan secara swakelola oleh panitia sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah itu telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hasilnya pun jauh lebih baik jika dibandingkan dengan progam yang dilaksanakan oleh pihak ketiga selama ini.

Begitu pun, katanya, pada program yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolahdan program pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS), yang melibatkan Dinas Kesehatan, PKK Desa, dan PKK Kecamatan, sudah terlaksana sesuai petunjuk yang telah diatur,yakni diswakelolakan.

Mengenai temuan beberapa sekolah yang dianggap kurang, diakuinya, telah dibuatkan laporan dan akan disampaikan kepada Bupati Bima dan Dinas Dikpora, yang kemudian akan menindaklanjuti sikap yang akan diambil.

Selain program Monev,diakuinya,setiap tahun Dewan Pendidikan secara rutin menyelenggarakan pelatihan pendidikan dan pelatihan terhadap 30 Kepala Sekolah dan 30 Komite pada setiap wilayah yang telah ditentukan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi antara Kepala Sekolah dan Komite berkaitan peran dan fungsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami juga tetap melaksanakan sosialisasi UU dan peraturan mengenai pendidikan lainnya serta mengadakan pembinaan administrasi Komite Sekolah,” ujarnya. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kantor Cabang Dinas Dikbud Kabupaten dan Kota Bima, menyelenggarakan lomba “Gerak Jalan Merdeka” beregu,...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini,- SMA Negeri 3 Kota Bima, Sabtu (20/5/2023) menggelar kegiatan Panen Karya Projek Penguatan profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan bertajuk “ Seribu...

Opini

Oleh : Nurul Diana Artikel ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pendidikan yang sudah diterapkan dan penentuan dasar kebijakan pendidikan yang diterapkan pada era globalisasi....

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Selama sepekan anggota DPRD Kota Bima melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), sekitar 60 persen Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 88 orang kafilah ikut rombongan Festival Anak Saleh Indonesia (Fasi) X Kota Bima yang akan berlomba di tingkat Provinsi NTB ...