Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Lindungi Konsumen!

DINAS Kesehatan (Dikes) Kota Bima menemukan fakta penjualan air minuman dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal berakhirnya masa penggunaan (kedaluwarsa). Perusahaan yang memroduksi produk itu pun ditegur, karena tanpa pencantuman masa kedaluwarsa adalah upaya mengelabui konsumen. Penemuan produk di terminal Kumbe itu adalah isyarat bahwa pengawasan terhadap semua produk mendesak diintensifkan.

Masyarakat atau konsumen mesti dilindungi dari segala tindakan yang tidak memenuhi aturan. Dalam produk makanan, tanpa pencantuman batas waktu penggunaan dapat diartikan sebagai upaya penyesatan. Akan banyak biaya sosial yang diperlukan untuk mengatasi dampak jika produk dinikmati warga secara massif. Dikes mesti terus mengembangkan penyelidikan, tidak hanya sebatas pengakuan keliru atau penjelasan kesalahan teknis yang dilakukan perusahaan. Tetapi, terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh produk ‘asal-asalan’ seperti itu ditarik dari peredaran.

Pengawalan itu penting sebagai bagian dari cara pemerintah melindungi konsumen. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hukuman bagi pelanggaran seperti itu berbandrol Rp2 miliar dan kurungan lima tahun penjara. Bandrol denda dan hukuman seperti itu memang menakutkan, namun kerap tidak berefek terhadap para pengedar produk.                

Iklan. Geser untuk terus membaca.

        Kita mengharapkan agar Dikes meningkatkan pengawasan, tidak hanya terhadap sejumlah produk air kemasan yang marak di wilayah Kota Bima, tetapi juga produk makanan dan minuman sejenis. Masyarakat awam tidak terlalu memahami mekanisme yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap suatu produk. Mengintip tanggal penggunaan, kandungan, dan juga detail lainnya Mereka umumnya langsung membeli, bahkan menikmatinya di lokasi. Nah, kecenderungan pola konsumsi masyarakat seperti itu berbahaya jika dimanfaatkan oleh perusahaan dan rendahnya pengawasan aparat pemerintah di lapangan. Peran strategis itulah yang diharapkan terus dilakukan oleh Dikes dan instansi lainnya yang memiliki tugas pokok da fungsi mengawasi peredaran produk.

       Semoga saja muncul kesadaran bersama dalam memahami mekanisme peredaran suatu produk. Dari sisi perusahaan, kita mendesak agar mematuhi ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah. Konsumen juga lebih jeli membeli produk, tidak hanya soal harga murah, tetapi memertimbangkannya dari sisi kesehatan. Posisi pemerintah diharapkan lebih tegas lagi terhadap penerapan aturan dan menindak mereka yang nakal. (*)      

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Warga Kecamatan Lambitu berharap ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, terutama melalui Dinas Kehutanan (Dishut) agar serius melindung areal sejumlah sumber mataair. Masalahnya,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima telah menandatangi Surat Kerjasama Khusus (SKK) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima untuk menangani kasus konsumen...

Pemerintahan

Kota Bima, Biimakini.com.- Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, Mastorat, SH, MH, meminta Kepala Kemenag Kota Bima, Drs. H. Syahrir, agar bertindak...