Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Jual Miras, Dua Pemuda Ditangkap

Kota Bima, Bimakini.com.-Upaya pengungkapan peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan  oleh Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota. Saat  operasi pengamanan pergantian tahun baru, Senin (31/12/2012) lalu, Satuan Narkoba menangkap dua warga Kelurahan Ntobo. Mereka adalah  J (39) RT 03 RW 02 dan M (30) RT 01 RW 01.

    Para pemuda itu ditangkap di RT 01 RW 01 Kelurahan Ntobo kediaman J sekitar pukul 12.00 WITA. Miras jenis arak Tuban sebanyak 14,5 botol yang dimasukan kedalam botol mineral ukuran besar dan disimpan di kios J ikut disita sebagai barang bukti (BB). Saat ini, pihak Kepolisian mengamankannya di Satuan Narkoba.
    “Keduanya ditangkap berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” terang Kepala Satuan Narkoba, IPTU Abdullah Abidin, kepada Bimakini.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkapnya, oknum J mengaku Miras tersebut rencananya akan dijual selama suasana pergantian tahun.  Menurut pelaku saat pergantian tahun baru harga arak Tuban banyak yang berminat, terutama para pemuda. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan Miras jenis lainnya.
Oleh karena itu kata Kasat, pelaku tergiur dengan keuntungan tinggi  itu sehingga menjalankan bisnis tersebut. J mengaku baru pertama kali menjual dan sebagian besar Miras tersebut telah terjual selama beberapa hari menjelang tahun baru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Perda Kota Bima nomor 8 tahun 2012 pasal 4 ayat 1 huruf a dan Keppres Nomor 3  Tahun 1997 tentang Pengendalian Miras.
“Operasi pemberantasan Miras ini akan terus dilakukan, karena itu tugas Kepolisian,” katanya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengelaim kasus Miras menurun sebanyak 21 persen selama tahun 2012 berdasarkan data kasus yang ditangani. Pada tahun 2011, kasus Miras yang ditangani sebanyak 57 kasus, sedangkan tahun 2012 hanya 45 kasus. Meski begitu, dalam penyelesaiannya menurun 37 persen dibanding tahun sebelumnya.
     Kapolres berharap  agar angka tersebut semakin menurun, diperlukan partisipasi masyarakat dalam menginformasikan ketika mengetahui munculnya kasus. Bahkan, apabila menemukan anggota Polri yang terlibat diminta segera melaporkan agar bisa ditindak tegas.
Mengenai upaya khusus untuk mencegah peredaran Miras pada saat pergantian tahun baru, Kasat mengaku  tetap melakukan operasi rutin seperti biasa. Pada hari pergantian tahun, sebanyak 300 personel Kepolisian dibantu TNI, Sat Pol PP, dan Dishubkominfo ditempatkan untuk pengamanan pada sejumlah titik keramaian, seperti Ama Hami dan tempat wisata. (BE.20)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Hasil operasi pekat rinjani 2024 yang dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 10 Maret 2024 berhasil diungkap sejumlah kasus. Diantaranya, tiga kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan dari Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penjualan berbagai jenis Minuman Keras (Miras) dalam operasi razia menjelang pergantian...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Ada-ada saja kelakuan para pengendara yang terpantau saat digelar Operasi Zebra Rinjani 2022 oleh Polres Bima dan stakeholdernya. Seperti yang terjadi Jum’at...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman keras (miras) jenis tradisional. Sejumlah miras itu diamankan dari warga di Kampung Sarata, Kelurahan...