Kota Bima, Bimakini.com.- Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Bima Kota, kembali menyita puluhan dus dan botol minuman keras (Miras) berkadar alkohol tinggi dalam berbagai merek. Penyitaan itu dilakukan pada dua lokasi dan waktu berbeda, Selasa (26/3) lalu.
Penyitaan pertama sebanyak empat jerigen Miras jenis sofi ukuran lima liter dan 96 botol arak di kompleks pasar raya Bima, Selasa sekitar pukul 12.00 WITA. Malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, sebanyak 22 dus jenis Bir Bintang disita di sekitar Lawata.
Kepala Satuan Narkoba, IPTU Suparman, mengungkapkan Miras pertama disita di rumah MN, warga yang tinggal di kompleks pasar raya Bima. Penyitaan itu berawal dari informasi masyarakat setempat yang sudah resah dengan peredaran Miras di wilayah itu.
‘’Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Buser yang dipimpin Bripka Yusuf, Kanit Buser langsung meluncur ke TKP,” terang Kasat di Mapolres, Selasa sore.
Diakuinya, oknum MN memang sudah menjadi target operasi, karena diinformasikan sering menjual Miras. Di tempat terpisah, pemilik 22 miras jenis Bir Bintang adalah IY, warga Desa Hu’u Kabupaten Dompu. IY mengangkut Miras tersebut menggunakan mobil Avanza B 1735 TOR dan digerebek di sekitar Lawata.
Saat dimintai keterangan, ungkapnya, IY mengaku semua Miras didatangkan dari Empang Kabupaten Sumbawa dan hendak diedarkan ke Kota Bima. Namun, upayanya gagal berkat kesigapan aparat Kepolisian yang langsung ke lokasi usai mendapat informasi.
Saat ini, ujar Kasat, kedua kasus masih dalam pendalaman untuk menelusuri dan melacak keterlibatan pihak lain. Semua barang bukti Miras dan mobil telah diamankan, berikut pemiliknya untuk keperluan penyelidikan.
‘’Setiap ada laporan masyarakat, kami selalu sigap. Kami harap kerja sama dan komunikasi itu terus berjalan, untuk membersihkan Miras dari Kota Bima ini,” ujarnya.
Kasus peredaran Miras, diakuinya, termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) dan diatur melalui Peraturan Daerah (perda). Meski begitu, proses hukumnya tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Raba Bima, seperti kasus lainnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.