Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

BK Panggil Ferdiansyah Pekan Depan

Bima, Bimakini.com.-Akhirnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima mengagendakan pemanggilan terhadap Ferdiansyah  Fajar Islam, anggota Dewan setempat. Ferdiansyah diduga sebagai salahsatu kontraktor pelaksana proyek pengerjaan sampan fiber glass senilai Rp198 juta lebih.

Pemanggilan ini diagendakan setelah sebelumnya BK menerima laporan dari elemen masyarakat terkait adanya dokumen kontrak kerjasama yang tertera nama dan tandatangan pria itu.

Ketua BK, Ahmad Yani Umar, SE.I, M.Pd,  mengatakan BK sudah menggelar rapat internal untuk membahas pemanggilan terhadap Ferdiansyah. Sesuai dengan hasil rapat, diminta hadir pada hari Senin (25/11) siang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Surat undangannya akan kita siapkan dan akan dikirim dalam satu dua hari ini. Paling tidak hari Sabtu sudah kita kirim,” katanya di sekretariat Dewan.

Dikatakannya, pemanggilan yang lebih disebutnya sebagai undangan tersebut untuk mengklarifikasi mengenai dokumen kontrak kerjasama pengadaan sampan fiber glass. Dalam laporan yang diterima itu,  terdapat nama dan tandatangan Ferdiansyah dan Kabag Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bima, Ir. HM. Taufik Rusdi. Dalam kontrak itu, Ferdiansyah mendapat satu paket pekerjaan sampan yang nilainya sebesar Rp198 juta lebih.

Apakah tidak kuatir Ferdiansyah akan mengelak terkait keterlibatannya sesuai yang dilaporkan? Ahmad Yani menuturkan laporan yang diterima dari elemen masyarakat dimaksud juga dilengkapi dengan lampiran dokumen. Untuk sementara, BK sudah memelajari sejauhmana kasus itu.

“Artinya BK sudah memegang bukti awal terkait keterlibatannya,” ujarnya di DPRD Kabupaten Bima, Kamis.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jika saja keterlibatanya terbukti, sesuai jabatan sebagai anggota DPRD khususnya Komisi I, Ferdiansyah  diduga melanggar Tatatertib DPRD Kabupaten Bima Pasal 101 dan Pasal 102. Pada Poin 1, pejabat negara dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah lainnya, hakim pada badan peradilan, PNS, Anggota TNI/Polripegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang bersumber dari APBN. Pada poin 2, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara serta pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD. Hal yang paling jelas yakni pada Poin 3, anggota DPRD dilarang KKN dan menerima gratifikasi.

Sebelumnya, dokumen kontrak kerjasama Ferdiansyah  bernomor 602.1/3183/K/01.8-BM/X/2012 selaku Direktur CV Lewamori Putra Pratama. Pekerjaan sampan itu i Desa Kore Kecamatan Sanggar dengan nilai kontrak sebesar Rp198 juta lebih. Dokumen ini ditandatangani Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Bima, Ir. HM. Taufik Rusdi, M.AP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kesempatan sebelumnya saat awal kemunculan kasus sampan itu, Ferdiansyah mengaku memang ada nama perusahaan dalam proyek tersebut, namun sudah lama tidak digunakannya. Dia pun membantah terlibat di dalamnya.   

Ada juga pihak lain  dalam proyek pengerjaan sampan fiber glass yang bersumber dari DAK tahun 2012 senilai Rp1 miliar ini. Sesuai perjanjian kontrak, ada nama RM ZHA K, Direktris CV Bima Putri Pratama, yang beralamat di Jalan Sulawesi 5 Kelurahan Sarae Kota Bima dengan nomor kontrak 602.1/3181/K/01.8-BM/X/2012. Nilai kontrak sendiri sama yakni Rp198 juta lebih.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dokumen ketiga juga diketahui merupakan perusahaan CV Lamanggila, milik pejabat negara di Kota Bima. Hanya saja, dalam kontrak dengan nomor 602.1/3182/K/01.8-BM/X/2012 ini tertera nama A. Rafik, selaku Direktur CV yang merupakan supir. (BE.16)

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait