Kota Bima, Bimakini.com.-Sekitar 100 anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (IMM) Cabang Bima kembali berunjukrasa menuntut pencabutan izin Hotel Kalaki Beach. Aksi dilakukan di depan kantor Pemkab Bima.
Menanggapi tuntutan ini, Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd, menemui massa. Dia berjanji akan mencabut izin karaoke.
Selain menuntut pencabutan izin, IMM juga menuntut Kapolda NTB agar menindak Kapolres Bima yang telah bertindak represif.
Tidak seperti sebelumnya, aksi mahasiswa yang dikooordinir Hajairin ini tak diwarnai aksi kericuhan. Massa yang sebagian juga terdiri dari mahasiswi ini berorasi di depan kantor Pemkab Bima.
Dalam orasinya, Hajairin menuturkan pihaknya kembali hadir menuntut Pemkab meninjau kembali opersional dan mencabut izin Hotel Kalaki Beach. Kehadiran hotel itu telah menimbulkan masalah yang besar bagi masyarakat Bima, karena merusak budaya dan moral masyarakat Bima.
Namun, katanya, hingga kini persoalan Hotel Kalaki Beach belum ada titik terang penyelesaiannya. Belakangan, kasus yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum ini tidak jelas juntrungannya. Berkas yang sudah diserahkan oleh aparat Kepolisian dikembalikan oleh Kejaksaan. Alasannya, karena masih ada kekurangan unsure.
Lantaran dikembalikan, situasi ini pun dipertanyakan oleh para mahasiswa. seperti apa kinerja aparat Kepolisian sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan. “Jelas ini ada unsur pidanannya,” katanya.
IMM menilai, pengembalian berkas ini karena aparat Kepolisian tidak serius dalam penyidikan. Jika aparat serius, kasus ini tentunya sudah selesai. Untuk itu, IMM mendesak aparat Kepolisian Bima agar lebih serius menuntaskannya.
Katanya, sikap DPRD Kabupaten Bima mengecewakan, karena terkesan diam dan tidak menanggapi kegelisahan masyarakat. Padahal, kegelisahan ini merupakan sesuatu yang positif. “Bagaimana agar Kabupaten Bima ini bersih dan maju,” tandasnya.
Massa IMM juga menyoroti sikap aparat Kepolisian yang bertindak represif dengan memukul dan melempar mahasiswa hingga ada yang terluka pada aksi unjukrasa sebelumnya. Tindakan aparat ini tidak mencerminkan aparat sipil yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Saat aksi sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang terluka berikut kendaraan yang digunakan rusak. Padahal, melihat kronologi aksi, bukan mahasiswa yang memicu bentrok. Oleh karena itu, IMM meminta agar Kapolda menangkap oknum anggota bertindak represif.
Di tengah orasi, Wakil Bupati Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd, beserta sejumlah pejabat menemui mahasiswa. Kepada mahasiswa, Syafrudin menuturkan pihaknya belum bisa berbuat lebih jauh karena berkaitan dengan tatanan investasi. Perizinan hotel itu diterbitkan oleh Kementerian.
Izin usaha tersebut, katanya, merupakan hak semua warga Negara. “Alhamdulillah saat ini Hotel Kalaki Beach terkait kegiatannya tengah dalam tahap evaluasi,” ujarnya.
Menurut Wabup, dalam kegiatan pihak hotel memang harus memiliki izin HO, ada syarat-syarat yang harus dilalui sesuai ketentuan UU, termasuk fasilitas, karaoke, restoran, dan perhotelan. Namun, dalam kenyataannya, ada pelanggaran yang dilakukan yakni dalam pelaksanaannya yakni izin karaoke keluarga. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.