Kota Bima, Bimakini.com.-Satuan Narkoba Polres Bima Kota menyita minuman keras jenis Bir dari seorang warga di Kelurahan Penatoi. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu setelah menerima laporan masyarakat.
Kepala Sat Narkoba, IPTU Suparman DJ, melalui Kanis Buser Narkoba, IPDA Yusuf, menjelaskan awalnya menerima laporan dari warga tentang Miras yang dimiliki M. Arif di RT 11 RW 03. Mendapat laporan itu, anggota Sat Narkoba langsung meluncur. Ternyata benar, ditemukan di rumah itu sembilan dus Miras.
“Saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan dan kami menemukan Miras masih dalam dus,” katanya, Rabu (21/11).
Katanya, pelaku sudah pernah diamankan dalam kasus serupa dan barang yang diamankan baru saja diterima. Barang dibawa menggunakan kendaraan dari NTT. “Bahkan, pelaku sudah memesan 400 liter. Untuk itu akan kami kembangkan,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku selama ini kerap menyuplai Miras ke warung-warung atau menjual eceran. Pelaku mengaku mendapat barang itu dari orang yang tidak dikenalnya.
Kepada Penyidik, Arif mengaku ada yang mendatanginya menggunakan mobil hitam dan menawarkan Miras dengan harga miring. Dia pun mengambil 10 dus dan menjualnya Rp100 ribu per tiga botol. “Satu dus sudah laku,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, sudah dua bulan tidak menjual Miras dan baru melakukannya lagi. Namun, justru saat memulai menjual Miras, malah ditangkap aparat. “Saya jualan lagi, karena ada yang jual dengan harga murah,” katanya di Sat Narkoba. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.