Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

80 Ton Pupuk Bersubsidi Disita

Bima, Bimakini.com.-Sebanyak 80 ton pupuk bersubsidi disita aparat Kepolisian Resort Bima Kabupaten dari rumah MJ, warga Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima,  Jumat lalu. Penyitaan berawal setelah aparat menerima laporan dari warga.

     Dari laporan warga dan hasil penyelidikan aparat Kepolisian, pupuk bersubsidi tersebut diketahui milik kelompok tani di Desa Waro Kecamatan Monta. Setelah menerima laporan terkait dugaan penggelapan pupuk bersubsidi itu, aparat langsung menggerebek rumah MJ.

Hasilnya ditemukan 80 ton pupuk, setelah itu pupuk tersebut diamankan di Mapolres Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Urusan Bin Ops Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima, Inspektur Dua, Abdul Khaer, menjelaskan, hingga saat ini kasus dugaan penggelapan pupuk tersebut masih proses penyelidikan. Aparat Kepolisiaan sudah memeriksa tiga saksi, termasuk pelapor. “Masih dikembangkan beberapa keterangan, termasuk warga Waro juga aakan kami mintai keterangan,” ujar Khaer kepada wartawan, kemarin.

 Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, MJ mengaku pupuk bersubsidi yang  disita aparat merupakan titipan Kepala Desa (Kades) Waro, M. Ali. Namun, kepada penyidik, Kades itu mengaku pupuk sengaja dipindahkan dan dititipkan di rumah MJ karena tidak ada tempat penyimpanan yang aman di Waro.

“Sesuai hasil pemeriksaan bersangkutan mengaku di Desa Waro tidak aman untuk penyimpanan pupuk tersebut,” jelas Khaer.

Diungkapkannya, pemindahan tempat penyimpanan pupuk yang diduga dilakukan MJ dan Kades Waro belum mengantungi surat rekomendasi dari kelompok tani, pemilik pupuk itu. Namun, aparat Kepolisian belum bisa menyimpulkan pemindahan mineral penyubur tanaman itu sebagai bentuk penggelapan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Sampai saat ini belum mengarah ke dugaan penggelapan. Kalau terbukti penggelapan, kasusnya akan kita naikkan ke pidana. Setelah itu baru kita upayakan pemeriksaan terhadap pengecer,” isyaratnya. (BE.17)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Berita Terkait

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x