Bima, Bimakini.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rabu (5/2) siang menahan pegawai PT Posindo Cabang Bima, Her dalam kasus dugaan korupsi dana Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Wera. Penahanan dilakukan setelah kepolisian melimpahkan berkas tahap kedua ke Kejaksaan.
Humas Kejari Raba Bima yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Edi Tanto Putra, SH membenarkan adanya penahanan terhadap Her pegawai Posindo Cabang Bima, Rabu (5/1) setelah berekas tahao kedua diterima dari kejaksaa. Penahanan itu dilakukaan karena pertimbangan jangan sampai tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.
Kasus tersebut, kata Edi, berawal ketika dua Ponpes di Wera hendak mencairkan dana yang diperoleh dari pusat. Ketika dua pengurus yayasan dari dua Ponpes yang berasal dari Kecamata Wera datang ke Posindo, rupanya sudah dicairkan. “Pengakuan tersangka, ada oknum yang mengaku mencairkan dana tersebut dengan mengatasnamakan pengurus yayasan,” katanya.
Akibatnya, kata dia, negara dirugikan senilai Rp180 juta. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undan-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Her mengaku ada dua oknum yang mengaku dari pihak yayasan dengan menunjukkan dokumen penerimaan dana tesebut. Satu Ponpes mendapatkan Rp60 juta dan satu lagi Rp120 juta. Akibat ketidak hati-hatian atau kelalaian merugikan pihak lain dan negara. (BE.16)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.