Kota Bima,Bimakini.com.-Mega proyek pengadaan Fiber Glass yang digelontorkan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima senilai Rp 1 Milyar tahun anggaran 2012 lalu, disamping menjadi atensi Polrest Bima Kota dan Kejaksaan Negeri Raba Bima, kini terus menggelinding kepermukaan.
Rabu (5/02) kemarin, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan eksekutif Mahasiswa (BEM) STAIM Bima, menggugat dalam aksi demostrasi mengatensi pula, untuk segera dituntaskan dalam ranah hukum. Puluhan mahasiswa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bima.
Ketua BEM STAIM, Amran dalam orasinya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, untuk memanggil oknum anggota dewan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan sampan fiber glass. Katanya, proyek pengadaan sampan senilai Rp 1 Miliyar tahun anggaran 2012 yang mesti satu paket, justeru dipecah menjadi lima paket dengan porsi anggaran satu paketnya Rp 200 juta untuk satu sampan fiber glass.
Dalam pemencahan itu duga massa aksi, tidak disertai SK Bupati Bima. Pemecahan yang dilakukan pemilik program (Dinas PU) tuding massa aksi, melanggar Juknis DAK TransDes tahun 2012 dan Pepres Nomor 53 Tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa. Amanat Pepres 53 untuk tidak memecahkan anggaran malah kemudian dilanggar, dan ini membuktikan lembaga dewanpun ikut bermain didalamnya, fakta dalam pembahasan APBD harusnya dibahas sesuai amanat aturan bukan malah menyimpang
Dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek pengadaan samapan fiber glass tersebut, kata Amran, mencederai keputusan DPR RI nomor 16/DPR RI/2004-2005 tentang kode etik DPR. “BK DPRD harus segera memanggil Oknum Anggota dewan yang terlibat pada proyek fiber glass, “kata ketua BEM STAIM itu.
Massa BEM STAIM Bima dalam orasinya juga mendesak Polres Bima Kota, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek pengadaaan sampan fiber glass. Sebabnya, ditangan aparat hukumlah tuntasnya kasus yang menghabiskan uang rakyat ini. (K.05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.