Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kejari Tunggu Laporan Dugaan Korupsi Alkes

Kota Bima, Bimakini.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima belum mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bima tahun anggaran 2010. Apa sebabnya? Hingga kini, Kejari Raba Bima belum menerima laporan resmi mengenai dugaan korupsi tersebut. Meskipun sebenarnya Kejaksaan sudah pernah  ke lapangan untuk pengecekan fisik.

Demikian disampaikan Kajari Raba Bima, Eko Prayitno, SH, MH, yang dikonfirmasi, Rabu (7/5) siang.

Eko menyebutkan mengenai indikasi korupsi pengadaan Alkes RSUD Bima (kini BLUD Bima) tahun 2010 belum ada laporan resmi. Sejauh ini,  hanya membaca melalui media cetak. Meski dari media cetak, Kejaksaan juga tetap menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. “Kita sebenarnya sudah turun untuk   pengecekan. Bahkan, duakali,” katanya didampingi Kasi Intel, L Rasyidi, SH.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tentu laporan resmi tersebut, harap Eko, berangkat sendiri dari masyarakat yang melapor  disertai  bukti awal yang cukup. Sebabnya, jika hanya menindaklanjuti melalui pemberitaan media massa, Kejaksaan keculitan mencari bukti. Masalahnya, begitu didatangi yang bersangkutan biasanya selalu terutup. “Karena mereka menganggap jika Kejaksaan turun itu sudah pasti ada penyimpangan, padahal kita ingin melakukan cross check saja,” tuturnya.

Dikatakannya, Kejaksaan  baru mengonfirmasi silang dan belum pernah memanggil para saksi untuk diperiksa.

Selain dugaan korupsi Alkes Kabupaten Bima, Kejari Raba Bima juga menangani dugaan yang sama di Dikes Kota Bima senilai Rp1,7 miliar. Selain itu, dugaan yang sama pada pengadaan Alkes RSUD Kabupaten Bima senilai Rp6,8 miliar.

Saat ini, untuk penanganan perkara tersebut Tim Kejaksaan tengah fokus mengumpulkan data. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Indrawan Pranacitra, SH, yang dikonfirmasi  menyebutkan kasus Alkes RSUD Kabupaten Bima ditangani sepenuhnya oleh Kejari Raba Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Saat ini, Tim Kejaksaan sedang fokus  dalam pengumpulan data (puldata), sekaligus mencari tahu mengenai kebenaran proyek itu.  Apakah proyek tersebut benar-benar ada, apakah kegiatan sudah dilaksanakan atau belum serta berapa nilai proyek. “Ini yang akan kita perjelas dulu,” tandasnya.

Sejauh ini, katanya, saat itu  memang sudah mendapatkan data mengenai proyek dimaksud. Hanya saja, data yang dimiliki masih mentah dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, Kejaksaan mulai Puldata.

Ditambahkannya, dari data sementara yang didapat, proyek pengadaan tersebut terdapat informasi yang mencengangkan. Nilainya bukan sebesar Rp8,7 miliar seperti yang dilaporkan, melainkan Rp20 Miliar. Namun, Kejaksaan belum mengetahui apakah nilai Rp20 miliar itu dipecah menjadi beberapa bagian proyek atau tidak. Termasuk pengadaan Alkes apa saja, apakah  monitor atau lainnnya karena belum mengecek fisik. “Kita juga sedang menelusuri selisih uangnya, belasan jutanya lagi kemana,” tutur Indrawan.

Pihaknya juga belum bisa menjelaskan lebih banyak. Termasuk mengenai berapa kerugian negara dalam proyek ini. Namun,  hal yang jelas dalam waktu tidak lama lagi   akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dikes.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Diakuinya, sebenarnya pihak-pihak tersebut sudah diundang untuk dimintai klarifikasi. Namun, itu hanya sebatas permintaan klarifikasi, bukan diperiksa. (BE.20)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait