Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Klarifikasi Isu Santet, Dua Warga Berdamai

Kota Bima, Bimakini.com,-Lurah Tanjung memediasi  dua warga,   Hj Hajratin Lalu Miftah (65) warga RT  07/03 Lingkungan Kampung Sumbawa dan  Eka (39) dalam isu santet. Hajratin diduga menyantet, sedangkan Eka sebagai pelempar rumah. Hampir dua jam proses mediasi dilakukan, akhirnya   menemui kesepakatan untuk mengakhiri isu  itu. Proses mediasi dilakukan di kantor Kelurahan Tanjung, Jumat (27/6).

“Kedua kubu telah menyepakati tidak memperpanjang persoalan dukun santet dan pelemparan rumah,” Kata Kepala Kelurahan Tanjung, Suriadi, SH.

Kedatangan mereka, katanya, ingin mencari kesepakatan damai terhadap   kejadian pelemparan massa terhadap rumah   Hajratin, Kamis (19/6) lalu,  karena diduga dukun santet. Kejadian itu berawal dari kecurigaan tetanganya Eka, karena ibu kandungnya menderita kesakitan selama selama lima tahun. “Hajratin  awalnya tidak terima dengan pelemparan serta dugaan warga, karena merasa tidak terbukti,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lanjut Suriadi, begitu juga dengan Eka,  mengaku tidak mengetahui pelemparan itu. Eka   bersikeras bahwa sakit yang diderita ibunya diduga disantet oleh wanita itu.  “Terduga pelaku mencurigai korban adalah dukun santet,” ujarnya.

Namun, setelah kedua kubu mendatangi kantor Kelurahan dan mengungkapkan masalah yang terjadi,  akhirnya menyepakati  tidak saling menuntut. Mereka sepakat   tidak mengulangi hal yang sama. “Kami telah membuat berita acara perdamaian kedua kubu, sebagai akhir permasalahan,” terangnya.

Dia menambahkan, sebelumnya masalah ini sempat memicu suasana lingkungan kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung sepekan ini tegang. Akhirnya atas inisiasinya  mengambil langkah mediasi dibantu pihak RT/RW, Sekcam Rasanae Barat, dan Polsek Rasanae Barat, serta Kodim 1086. Kedua kubu mampu didamaikan dengan kesepakatan tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Saya bersama Kepolisian dan Kodim serta tokoh masyarakat sudah menyatukan kedua kubu untuk menyelesaikan masalah ini sampai di Kantor Kelurahan,” tambahnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pantuan Bimeks, kedua kubu sempat berdebat menyerang dengan kata-kata. Hajratin  menuntut ganti-rugi atas rumahnya yang dilempar serta mengancam akan membawa ke ranah hukum. Eka pun  menuding Hajratin menyantet.

Namun, setelah perdebatan panjang  itu, akhirnya Lurah dan Kepolsian serta tokoh masyarakat memberikan jalan keluar hingga emosi kedua kubu berlangsur reda.   Kesepakatan damai pun menuai kemesraan kembali kedua kubu yang merupakan tetangga satu RT  ini. (K08)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait