Bima, Bimakini.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka adalah oknum Kepala BPBD berinisal SH, staf BPBD berinisal JH, dan oknum Direktur Utama PDAM Bima berinisial IR. Bagaimana reaksi Bupati Bima, Drs H Syafrudin HM Nur, MPd?
Dia mengisyaratkan akan menanggapi serius kasus itu dan menindak tegas secara kedinasan. “Saya akan tindak tegas kalau memang terbukti,” ujarnya kepada wartawan di halaman DPRD Kabupaten Bima, Selasa (5/8).
Soal bentuk ketegasan itu, Bupati mengaku masih menunggu proses tindak lanjut setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ketiganya masih dalam proses hukum, sampai mereka benar-benar dijatuhkan hukuman atas dugaan tindakannya masing-masing. “Kita tunggu saja proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pendistribusian air bersih bantuan tanggap kekeringan di Kabupaten Bima senilai Rp337.500.000.
Setelah investigasi lapangan, Tim Kejari menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. Tim penyidik berpendapat kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Senin (14/7)lalu, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam waktu dekat akan melakukan pendalaman kembali untuk penyidikan masing-masing tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kajari), Eko Prayitno, SH, MH, kantor setempat, Rabu (17/7) lalu.
Eko menyebutkan, Kepala BPBD dan Dirut PDAM Bima terindikasi melakukan penyimpangan melawan hukum. Seperti dalam nota kesepakatan bantuan senilai Rp337.500.000 yang ditandatangani tahun 2013 lalu. BPBD semestinya harus membayar Rp337.500.000 kepada PDAM, namun hanya menyerahkan Rp80.000.000. “Stas data itulah, tim menemukan kejanggalan yang mengarah dalam tindakan melawan hukum,” kata Eko didampingi Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyid, SH.
Diakuinya, sebanyak 14 saksi sudah dipanggil dari dua instansi tersebut. Bantuan air bersih tanggap darurat itu terdapat pada lima kecamatan, yakni Palibelo, Wawo, Woha, Bolo, dan Monta. Yakni pada lima kecamatan untuk 17 desa. (BE31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.