Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Ini Sikap Bupati pada Tiga Pejabat Tersangka Korupsi

Bima, Bimakini.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menetapkan  tiga pejabat sebagai tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka  adalah  oknum Kepala BPBD berinisal SH, staf BPBD berinisal JH, dan oknum Direktur Utama  PDAM Bima berinisial IR. Bagaimana reaksi Bupati Bima, Drs H Syafrudin HM Nur, MPd?

Dia mengisyaratkan akan menanggapi serius kasus itu dan  menindak tegas secara kedinasan.      “Saya akan tindak tegas kalau memang terbukti,” ujarnya  kepada wartawan di halaman DPRD Kabupaten Bima, Selasa (5/8).

      Soal bentuk ketegasan itu, Bupati  mengaku  masih menunggu proses tindak lanjut setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ketiganya masih dalam proses hukum, sampai mereka benar-benar dijatuhkan hukuman atas dugaan tindakannya masing-masing. “Kita tunggu saja proses hukum,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

         Sebelumnya, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, menetapkan  tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi  pendistribusian air bersih bantuan tanggap kekeringan di Kabupaten Bima senilai Rp337.500.000.

    Setelah  investigasi lapangan, Tim Kejari menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum.  Tim penyidik berpendapat kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Senin (14/7)lalu,  tiga orang  ditetapkan menjadi  tersangka.

“Dalam waktu dekat akan melakukan pendalaman kembali untuk penyidikan masing-masing tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima (Kajari), Eko Prayitno, SH, MH,  kantor setempat, Rabu (17/7) lalu.

   Eko menyebutkan, Kepala BPBD dan Dirut  PDAM Bima terindikasi melakukan penyimpangan melawan hukum. Seperti dalam nota kesepakatan bantuan senilai Rp337.500.000 yang ditandatangani tahun 2013 lalu. BPBD semestinya harus membayar Rp337.500.000 kepada PDAM, namun hanya menyerahkan Rp80.000.000. “Stas data itulah, tim menemukan kejanggalan yang mengarah dalam tindakan melawan hukum,” kata Eko  didampingi Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyid, SH.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

    Diakuinya,  sebanyak 14 saksi sudah dipanggil dari dua instansi tersebut. Bantuan air bersih tanggap darurat itu terdapat  pada lima kecamatan, yakni  Palibelo, Wawo, Woha, Bolo, dan Monta. Yakni  pada lima kecamatan untuk  17 desa. (BE31)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait