Bima, Bimakini.com.- Tindakan pidana penimbunan minyak tanah (Mitan) sebanyak 400 liter digagalkan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Langgudu berhasil menggagalkan, Sabtu (13/08) lalu sekitar pukul 17.00 WITA. Mitan disita di kediaman Kamson alias Jhon (30) warga RT 02 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu.
Menurut penjelasan Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol H Nurdin, SH, Mitan itu milik Mislah (40), perempuan asal RT 03 Dusun 01 Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. Barang bukti Mitan 400 liter yang dimasukan dalam jerigen ukuran 20 liter. Saat ini pemilik dan barang bukti Mitan diamankan.
“Saat ini BB dan pelaku tekah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya di Mapolres.
Kronologisnya, Mitan disimpan di rumah Kamson atas permintaan Mislah untuk dijual ke pengecer. Lantas aparat menerima informasi dari masyarakat setempat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Langgudu dan mendatangi penyimpanan Mitan itu. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.