Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penimbunan Mitan Digagalkan

IlustrasiBima, Bimakini.com.- Tindakan pidana penimbunan minyak tanah (Mitan) sebanyak 400 liter digagalkan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Langgudu berhasil menggagalkan, Sabtu (13/08) lalu sekitar pukul 17.00 WITA.  Mitan disita di kediaman Kamson alias Jhon (30) warga RT 02  Desa Karumbu Kecamatan Langgudu.

Menurut penjelasan Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol H Nurdin, SH,  Mitan itu  milik Mislah (40), perempuan asal RT 03 Dusun 01 Desa Karumbu  Kecamatan Langgudu. Barang bukti Mitan 400 liter yang dimasukan dalam jerigen ukuran 20 liter. Saat ini pemilik dan barang bukti  Mitan diamankan.

“Saat ini BB dan pelaku tekah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya di Mapolres.

Kronologisnya, Mitan disimpan di rumah Kamson atas permintaan Mislah   untuk dijual ke pengecer. Lantas aparat menerima informasi dari masyarakat setempat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Langgudu dan mendatangi penyimpanan Mitan itu.  (BK31)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait