Bima, Bimakini.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima kini menyasar sekolah untuk pelayanan pengurusan Akta Kelahiran. Sekarang ini anak umur 0-18 tahun digratiskan pembuatan Akta Kelahiran-nya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan segera mengurus dokumen Akta Kelahiran. Untuk memaksimalkan kepemilikan dokumen akta ini, Disdukcapil telah bersurat pada seluruh Camat dan Kepala Sekolah agar dapat memanfaatkan momentum ini.
“Iya kita sudah bersurat pada Camat dan jajaran pendidikan agar segera menyampaikan pada masyarakat dan siswa,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Drs Sirajudin, MM.
Sirajudin mengatakan, sesuai surat Mendagri batas waktu untuk kepengurusan dokumen akta kelahiran menyeluruh pada seluruh wilayah sampai dengan 31 Desember 2016 ini dan ditargetkan dapat terealisasi sampai 77,4 persen pada setiap daerah.
Di Kabupaten Bima, jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 173.000 dan sudah terekam dalam pendataan sebanyak 71 persen. “Artinya dari target tersisa 3 persen saja,” katanya kepada wartawan, Kamis (08/09) di Disdukcapil.
Untuk memaksimalkan pencapaian target ini, kata Sirajudin, Disdukcapil sudah bersurat pada Camat dan Kepala Sekolah agar siswa dapat mengurus segera Akta Kelahiran dan digratiskan.
Diakuinya pula, beberapa sekolah di Kecamatan Woha sudah didata menggunakan sistem “jemput bola” oleh petugas. Namun, untuk sementara karena jumlah petugas terbatas, untuk sementara ini hanya dapat dilakukan pada sekolah yang dekat saja.
Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran agar dapat memanfaatkan momentum ini agar anak-anak tidak ada lagi tidak memiliki dokumen Akta Kelahiran. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.