Sebanyak 134 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu kini meradang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat membatalkan kelulusan mereka karena persoalan administrasi. Berkas dan kronologis kepegawaian mereka diidentifikasi bodong atau direkayasa. Sama seperti gaung suara para Tenaga Honorer K2 yang mengelaim telah lama mengabdi, namun tidak lulus. Ya, eksekusi yang tegas dari badan negara itu mengagetkan, apalagi diikuti isyarat penghentian gaji.
Lalu bagaimana kasus 134 CPNS K2 ini dibaca oleh kita? Jelas saja, eksekusi BKN dan diikuti sikap Bupati Bambang itu mengonfirmasi dugaan data bodong yang selama ini dimasukan dalam pemrosesan saat awal. Protes yang sama sebelumnya juga muncul di daerah lainnya, namun eksekusi bagi Dompu ini merupakan ‘terobosan luar biasa’ karena menjaring 134 orang. Dalam kacamata hukum, mengacu pada keputusan pembatalan itu, maka ini jelas pintu masuk bagi dugaan pidana pemalsuan dokumen. Jelas bakal menyasar para CPNS dan oknum-oknum pejabat yang menanganinya. Justru sisi inilah yang sangat seksi dan ditunggu publik.
Kita mengharapkan prahara administrasi kepegawaian Dompu segera diusut lebih mendalam lagi dan segera memasuki ‘detail-detail yang lebih khusus, berikut indikasi pat-gulipat di dalamnya’. Pemrosesan hukum yang lebih transparan juga penting untuk kepentingan para CPNS yang dibatalkan kelulusannya. Maksudnya forum itulah yang bisa digunakan untuk meyakinkan dan memertahankan klaim telah melewati proses yang bersih dan sewajarnya dilalui sesuai aturan.
Sekali lagi, prahara administrasi kepegawaian Dompu ini mendesak dituntaskan agar menjadi semacam pembelajaran terbuka bagi siapa saja. Keputusan pembatalan berjamaah yang dilakukan BKN, diakui atau tidak, merupakan pukulan telak bagi daerah karena menunjukkan indikasi ketidakberesan administrasi. Meski demikian, publik menunggu apa yang kemudian dilakukan. Apakah hanya sekadar pembatalan tanpa folluw up atau berhenti begitu saja. Apakah Pemkab Dompu akan mengajukan keberatan ke PTUN atau bagaimana. Mari kita menunggu. (*)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.