Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Eksekusi BKN itu…

img-20160927-wa0020Sebanyak 134 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu kini meradang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat membatalkan kelulusan mereka karena persoalan administrasi. Berkas dan kronologis kepegawaian mereka diidentifikasi bodong atau direkayasa. Sama seperti gaung suara para Tenaga Honorer K2 yang mengelaim telah lama mengabdi, namun tidak lulus. Ya, eksekusi yang tegas dari badan negara itu mengagetkan, apalagi diikuti isyarat penghentian gaji.

Lalu bagaimana kasus 134 CPNS K2 ini dibaca oleh kita? Jelas saja, eksekusi BKN dan diikuti sikap Bupati Bambang itu mengonfirmasi dugaan data bodong yang selama ini dimasukan dalam pemrosesan saat awal. Protes yang sama sebelumnya juga muncul di daerah lainnya, namun eksekusi bagi Dompu ini merupakan ‘terobosan luar biasa’ karena menjaring 134 orang. Dalam kacamata hukum, mengacu pada keputusan pembatalan itu, maka ini jelas pintu masuk bagi dugaan pidana pemalsuan dokumen. Jelas bakal menyasar para CPNS dan oknum-oknum pejabat yang menanganinya. Justru sisi inilah yang sangat seksi dan ditunggu publik.

Kita mengharapkan prahara administrasi kepegawaian Dompu segera diusut lebih mendalam lagi dan segera memasuki ‘detail-detail yang lebih khusus, berikut indikasi pat-gulipat di dalamnya’. Pemrosesan hukum yang lebih  transparan juga penting  untuk kepentingan para CPNS yang dibatalkan kelulusannya. Maksudnya forum itulah yang bisa digunakan untuk meyakinkan dan memertahankan klaim telah melewati proses yang bersih dan sewajarnya dilalui sesuai aturan.

Sekali lagi, prahara administrasi kepegawaian Dompu ini mendesak dituntaskan agar menjadi semacam pembelajaran terbuka bagi siapa saja. Keputusan pembatalan berjamaah yang dilakukan BKN, diakui atau tidak, merupakan pukulan telak bagi daerah karena menunjukkan indikasi ketidakberesan administrasi. Meski demikian, publik menunggu apa yang kemudian dilakukan. Apakah hanya sekadar pembatalan tanpa folluw up atau berhenti begitu saja. Apakah Pemkab Dompu akan mengajukan keberatan ke PTUN atau bagaimana. Mari kita menunggu. (*)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ekonomi

Mataram, Bimakini.- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB merespon cepat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Kepala Dinas terkait Gede Aryadi menjelaskan,...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Momen 2 Mei 2024, Hari Pendidikan Nasional, dinilai tepat untuk merefleksikan perjalanan perjalanan dunai pendidikan nasional, lebih khusus pengelolaan dunai pendulikan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.-  Sejumlah Partai Politik (Parpol) menyebut nama H Mohammad Rum, Pj Wali Kota Bima, telah berkomunikasi. Bahkan ada Parpol yang menyatakan akan...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan calon anggota DPRD Kota Bima terpilih, Kamis 2 Mei 2024. Penetapan dilakukan dalam...

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) ditetapkan oleh KPU Kota Bima, Kamis 2 Mei 2024 masing-masing meraih lima...