Bima, Bimakini.- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Farouk Muhammad, meminta pemerintah memutakhirkan data keluarga miskin, termasuk keluarga rentan miskin. Yakni mengoreksi data yang bersumber dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 maupun Basis Data Terpadu (BDT) 2015.
Menurutnya, hal itu dalam rangka menyikapi berbagai keluhan dan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelayanan kesehatan (Kartu Indonesia Sehat) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pelayanan pendidikan (Kartu Indonesia Pintar) dan program-program penanganan keluarga miskin lainnya. Hal itu sebagaimana Keputusan No 56A/LHP/XV/05/2016 tanggal 26 Mei 2016.
Hal ini juga merupakan hasil pertemuan konsultatif dengan sejumlah pejabat pemerintah terkait di ruang kerjanya, Senin (29/08) lalu.
Farouk dalam pernyataan persnya Rabu (01/09/2016) mengatakan, pertemuan konsultatif yang dilakukannya saat itu hadir Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (PJS) Kementerian Sosial Harry Hikmat, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Thamrin Kasman, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kemendes PDTT Suprayoga Hadi dan Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari.
Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut hasil dialog para pejabat tersebut dengan sejumlah perangkat desa, kelurahan dan unsur Pemda pada tanggal 8 Juni 2016 di Kota Mataram, yang diambil sebagai sampel.
Katanya, sering pula disampaikan dalam berbagai kesempatan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan reses, para anggota DPD RI menemukan fakta bahwa program bantuan kemiskinan berbasis kartu belum maksimal didistribusikan. antara lain karena kesalahan dan ketidakakuratan daftar keluarga penerima.
“Data penerima bantuan hampir tidak pernah terkoreksi, walaupun seringkali Lurah dan Kepala Desa mengusulkan perbaikan data,” ucap Farouk.
Pertemuan tersebut menyepakati perlunya pemutakhiran data keluarga miskin. Termasuk keluarga rentan miskin dengan mengoreksi data dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 maupun Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015.
“Untuk keperluan tersebut Kemensos perlu meninjau ulang kriteria keluarga miskin yang digunakan dewasa ini dan menyusun program pemutakhiran data bersama Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT,” ujar pria kelahiran Kecamatan Sape ini.
Ketua Majelis Percepatan Pembangunan Daerah Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini juga menjelaskan, untuk menjamin tersedianya data yang lebih akurat, pelaksanaan pemutakhiran diserahkan kepada perangkat pemerintahan desa dan kelurahan yang didampingi petugas dari pemerintah kabupaten dan kota dan petugas yang ditunjuk oleh Kemensos.
“Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tersebut Kementerian Desa PDTT agar mengalokasikan dukungan anggaran dari sebagian dana desa tahun 2017,” ujar Farouk. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.