Dompu, Bimakini.- Bupati Dompu, H Bambang M Yasin, mengharapkan agar pemberlakuan pengampunan pajak (Tax Amnesty) nanti tidak menimbulkan masalah kemudian hari. Hal itu diharapkannya saat Sosialisasi Program Pengampunan Pajak yang digelar di Pendopo Bupati Dompu, Rabu (07/09).
Katanya, dalam kurun waktu terakhir, pajak merupakan tulang punggung bagi pembangunan dan pemasukan negara. Jika dibandingkan pada kurun waktu tahun 70-an hingga 90-an, hampir 70 persen APBN bersumber dari pajak.
Namun, katanya, sekarang Tax Amnesty diberlakukan oleh pemerintah. Lalu pertanyaannya sudahkan masyarakat memahaminya. Sekarang ini masih menjadi pertanyaan masyarakat dan apakah Tax Amnesty itu dapat dikenakan pada semua elemen masyarakat.
“Masalah ini hal serius untuk kita ketahui bersama,” kata Bupati.
Berbicara setelah Bupati, Kepala KPPT Pajak Raba Bima, H Alexander, secara gamblang menjelaskan mengenai Tax Amnesty. Program itu adalah penghapusan pajak yang sebenarnya terutang. Namun, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bidang perpajakan dengan cara mengungkap dan membayar tebusan pajak.
Lalu mengapa harus mengikuti program Tax Amnesty? Kata Alexander, wajib pajak akan mendapat manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Selain itu manfaat
lainnya tidak ada pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan penghentian proses pemeriksaan.
Lalu siapa saja yang berhak memanfaatkan Tax Amnesty? Katanya, mereka adalah seluruh wajib pajak Orang Pribadi kecuali yang tengah dalam penyidikan yang telah P21, sedang menjalani proses peradilan, dan sedang menjalani hukuman.
“Untuk permohonan Tax Amnesty dilakukan di tempat Wajib Pajak,” jelasnya. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.