Bima, Bimakini.- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima M. Natsir dan anggota mendatangi SDN Inpres Talabiu Kecamatan Woha, Selasa (20/9/2016). Kehadiran mereka di sekolah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media masa, tentang polemik di sekolah itu.
Setelah mendengarkan kronologis munculnya polemik soal Pelaksa Tugas (PLT) Kepala SDN Inpres Talabiu, Natsit menyimpulkan Junaidin, S.Pd, M.Pd masih sah menjabat.
Natsir menjelaskan, kehadirannya bersama anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, untuk merespon informasi diperolehnya dari berbagai media. Pihaknya ingin memastikan apa sesungguhnya yang terjadi di SDN Inpres Talabiu Kecamatan Woha.
“Kami menggali informasi terhadap guru di sekolah dan sangat mengapresiasi karena memberikan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Namun duta Partai Aman Nasional (PAN) ini menyesalkan kebijakan Dinas Dikpora Kabupaten Bima, mengelaurkan SK PLT baru atas nama M. Nur Djakariah,S.Pd. Apalagi SK ditandatangani tanpa dasar hukum yang jelas. “Semestinya Pejabat pelaksana tugas harus dilantik,” katanya.
Pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Dikpora dan KUPTD Woha atas terbitnya SK tersebut. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.