Kota Bima, Bimakini.- Upaya mengonfrontir kasus dugaan penipuan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape senilai Rp1,3 miliar tuntas. Hal itu setelah Penyidik memfasiltasi pertemuan tersangka M, saksi S dan R.
Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea, SH, SIK, yang dikonfirmasi di Mapolres Bima Kota menjelaskan setelah konfrontir antara tersangka dan dua saksi, S dan R, maka konfrontir dianggap tuntas. Dalam waktu dekat, berkas tahap pertama akan dilimpahkan kembali ke Jaksa.
“Konfrontir sudah selesai, tinggal pelimpahan berkas ke Jaksa,” katanya, Selasa (13/09).
Menurut dia, saat ini Penyidik tengah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas berkas, sesuai petunjuk Jaksa Peneliti. “Berkaitan pelimpahan berkas, kami sedang koordinasi dan konsultasi dulu,” ujarnya.
Mengenai dugaan keterlibatan S dan R, Kasat enggan menyebutkan sejauhmana dugaan keterlibatan mereka. “Iya, makanya konfrontir dilakukan untuk mengembangkan dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut,” sebutnya. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.