Kota Bima, Bimakini.- Tim buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Bima Kota, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) sebanyak 60 dus, Minggu (9/10/2016) malam. Miras tersebut diangkut di mobil box , sekitar pukul 19.00 Wita, di perbatasan Kota-Kabupaten Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota melului Kanit Buser, Bripka Hafid menjelaskan, mobil box bernomor polisi (nopol) EA 8338 XA , telah diamankan, karena diduga mengangkut miras sebanyak 60 dus. “Rincian 50 dus bir bintang dan 10 dus bir hitam,” katanya, Minggu malam
Menurut dia, diamankannya mobil pengangkut Miras ini, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Buser Satnarkoba. Kemudian ditindaklanjuti. Apalagi mobil box tersebut pernah diamankan sebelumnya dengan kasus yang sama.
“Kami kejar dari perbatasan dan berhasil di hentikan di depan Lawata,”ujarnya. Selanjutnya, miras tersebut dibongkar di markas Satnarkoba, untuk proses lebih lanjut. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.