Bima, Bimakini.- Aturan melarang mutasi dan rotasi kepala sekolah (Kasek) memunculkan pro dan kontra. Apalagi muncul penolakan terhadap kebijakan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri,yang memutasi sejumlah pejabat fungsional pendidikan.
Menyikapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, M Natsir memandang perlu dilakukannya pengujian di hadapan hukum, agar bisa membuktikan adanya pelanggaran. Untuk itu, perlu ada kesepahaman bersama terhadap regulasi yang ada dan kebijakan mutasi.
“Apapun keputusan bupati saya anggap sah, dan harus tunduk, apalagi ASN harus tunduk, dan Kepala Sekolah yang menolak untuk legowo kemudian tidak menggangu proses kegiatan belajar mengajar, hanya kerena kepentingan.” pungkas Duta PAN tersebut via hanphone (HP), Senin (3/10/2016).
Natsir berharap ASN tidak mengedepankan konflik kepentingan pribadi. Apalagi, dilingkup pendidikan aktivitas belajar mengajar tidak boleh terganggu dengan persoalan polemik ini.
“Namun saya juga mendorong untuk menguji keabsahan mutasi itu, kalau pengadilan putuskan tidak sah, kita akan katakan tidak sah,” ujarnya.
Natsir sendiri melihat regulasi tentang larangan mutasi bagi kepala SMA/SMK tidak eksplisit. Jika pun sudah ada kewenangan provinsi untuk mengatur lingkup SMA/SMK, berarti ada perubahan jumlah ASN. “Ini penafsiran saya, kalaupun betul akan pelimpahan kewenangan itu sampai hari ini tidak ada yang berubah jumlah ASN termasuk ASN guru,” ujarnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.