Bima, Bimakini.- Anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Belo menyita ratusan batang kayu pertigaan Desa Cenggu kecamatan setempat, Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 22.30 WITA. Kayu jenis sonokeling itu diduga hasil illegal loging dari Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu.
Penyitaan kayu dilakukan di Koramil Belo dan menunggu masyarakat yang mengelaim sebagai pemiliknya.
Kasubag Tata-Usaha Sat Pol PP Kabupaten Bima, Kadri, SE, MM, menjelaskan penyitaan 230 batang kayu sonokeling yang diduga hasil illegal loging, berawal dari informasi masyarakat. Ada yang mencurigai pengangkutan kayu menggunakan turk tidak dilengkapi dokumen. “Setelah mendapat informasi, kami bersama Muspika terdiri dari Polsek dan Koramil langsung memantau. Terbukti setelah truk ditahan, petugas menemukan kayu sonokeling tanpa surat izin,” jelasnya di Belo, Kamis (06/10/2016).
Nah, karena tidak bisa menunjukan surat sah kepemilikan, katanya, pengemudi truk berinisial J asal Kabupaten Bima langsung digelandang ke Koramil Belo. “Karena tidak bisa menunjukkan surat, pelaku dan barang bukti diamankan,” katanya.
Dikatakannya, pengamanan kayu hasil illegal loging ini menepis opini bahwa aparat, terutama Sat Pol PP tidak peduli terhadap persoalan illegal loging. Pemantauan intensif dilakukan sehingga hasilnya bisa dibuktikan. “Pol PP juga peduli soal SDA, bukan berarti selama ini tutup mata,” jelasnya.
Sesuai amanat Perda 7/2007 tentang pemberantasan illegal loging, upaya seperti ini terus dilakukan sampai menemukan pelakunya. (BE34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.