Bima, Bimakini.– Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, meminta bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) terhadap sejumlah Kelompok Tani (Poktan ) bawang merah dapat maksimal dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan. Bupati mengharamkan bila bantuan ini diperjualbelikan kepada orang lain.
Begitu juga bila Poktan penerima bantuan ini jika tidak memiliki lahan untuk menanam komoditi bawang merah. “Saya haramkan bantuan Alsintan ini dijual oleh anggota Poktan penerima pada pihak lain,” tegasnya saat prosesi penyerahan bantuan pada Poktan sejumlah wilayah kecamatan, Rabu (30/11). Prosesi penyerahan bantuan dipusatkan di halaman kantor Pemkab Bima.
Saat itu, hadir Sekretaris Dirjen Hortikultura Kementan RI, Yasin Taufik, Wabup Bima, H Dahlan, Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima, dan FKPD.
Penerima bantuan Alsintan bawang merah sebanyak 231 Poktan, jenis bantuannya handtractor 122 unit, mesin air 475 unit, dan handsprayer 736 unit.
Bupati juga mengimbau seluruh pihak di Dispertapa tidak mencoba memotong bantuan untuk para petani, baik bantuan bibit maupun bantuan dalam bentuk lainnya. Jika masyarakat atau Poktan melihat dan mendengar dugaan pemotongan atau penyunatan bantuan, disilakan melaporkan agar bisa ditindak tegas.
“Kalau ada pemotongan jenis bantuan, silahkan laporkan pada kami, biar oknum tersebut akan diberikan tindakan tegas,” pesannya. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.