Dompu, Bimakini.- Sampai saat ini, Dinas Sosial dan Nakentras Kabupaten Dompu belum menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk Kabupaten Dompu. Alasannya karena belum ada survai tentang harga dan indikator lainnya untuk item penentuan UMK.
“Kita belum tentukan UMK,” ujar Kepala Dinas Sosial Dan Nakentras Dompu, H Burhanudin, Selasa (08/11/2016).
Menurut Burhanudin, survai itu sangat penting untuk melakukan penentuan nilai UMK, karena bisa diketahui dan diestimasi berapa UMK yang layak di Kabupaten Dompu. Kendati di Provinsi NTB sudah ada penentuan, namun bukan berarti harus terburu-buru. “Nanti kita akan bentuk Tim Survai dulu,” katanya seraya menambahkan untuk UMK tahun lalu senilai Rp1,5 juta.
Informasi yang dihimpun, beberapa perusahaan memang belum sepenuhnya memerhatikan UMK. Meski pemerintah telah menetapkan, namun belum dipatuhi oleh para pemilik perusahaan. Seperti dialami seorang karyawati toko di Dompu, Rahma. Dia mengakui per bulan hanya diberikan gaji Rp600 ribu.
“Kita sabar saja mau memaksakan kita takutnya dikeluarkan,” ujarnya.
Hal senda juga diungkapkan Sandi, penjaga toko. Dia mengakui UMK yang ditetapkan oleh pemerintah belum bisa menjamin dapat memerolehnya, karena bergantung perusahaan. “Kami per bulan hanya digaji 750 ribu,” ujarnya. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.