Bima, Bimakini.- Pembuatan izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah kewenangan pemerintah kecamatan. Saat membuat izin UMKM, tidak perlu lagi mendatangi Dinas terkait.
Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Drs Alimudin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bima sudah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kecamatan dalam pembuatannya. Hal itu ada dalam Peraturan Daerah, juga melalui Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 dan diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang UKM.
Dikatakannya, dalam proses pembuatan izin usaha, pihak kecamatan tidak boleh menarik biaya, hanya saja harus secara detail menyurvai pelaku usaha karena dikuatirkan terjadinya penyimpangan atau manipulasi data. Untuk itu, survai harus mengecek secara langsung ke lapangan, apakah pelaku usaha layak diterbitkan izinnya atau tidak.
“Terkait biaya digratiskan, kalau ada yang menarik uang untuk pembuatannya, segera laporkan ke Dinas Koperasi,” ujarnya saat penyuluhan Wirausaha Baru (WUB) di aula Kantor Kecamatan Bolo, Kamis (24/11).
Indikator dalam pembuatan izin adalah tempat usaha. Contohnya, para penjual yang menggunakan gerobak di trotoar atau di taman, itu tidak dibolehkan untuk diterbitkan izinnya. Mengapa? Karena suatu waktu trotoar atau taman yang menjadi tempat berlakunya jual-beli tersebut akan digusur. “Jadi sebelum menerbitkan izin secara detail harus diperhatikan,” ingatnya.
Selain itu, sebagai bahan evaluasi bagi pihak pemerintah kecamatan adalah jenis barang yang diperjualbelikan. Sekarang pelaku usaha banyak yang menjual barang haram dan sebagainya untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak. Pelaku usaha seperti itu jangan diberikan izin. Atau sebelumnya, pelaku usaha setelah mendapatkan izin kemudian menjual barang haram dan sebagainya, pihak kecamatan agar mencabut izinnya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.