Bima, Bimakini.- Satrekrim Polres Bima Kabupaten menggelar reka ulang kasus pembunuhan Kepala Desa Parado Rato Kecamatan Parado, Mansyur, SH, Rabu (16/11/2016). Rekonstruksi di Mapolres Bima Kabupaten ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi Oktober lalu.
Pantau Bimakini saat reka ulang, pelaku pembacokan, Syafruddin alias Safa turut dihadirkan berserta empat rekannya yang menjadi saksi. Terlihat juga istri korban, Dra. Nursani, menyaksikan rekonstruksi.
Dalam prosesi reka ulang itu, sejumlah aparat kepolisian diterjunkan untuk menjaga dan mengamankan jalannya reka ulang. Sejumlah pengunjung pun dilarang mengambil gambar reka ulang.
Saat reka ulang dilakukan, pelaku sedang berpesta miras bersama enam orang rekannya di jembatan pertama masuk Desa Parado Wane. Tiba-tiba sebuah mobil yang dikendarai oleh korban dan istrinya melaju.
Melihat mobil tersebut, salah seorang teman pelaku mencegat. Rekan Safa itu pun kini masih buron. Korban saat itu turun dari kendaraan dan mendekati sekelompok pemuda. Mereka meminta sejumlah uang kepada korban.
Namun korban tidak mengindahkan dan kemudian meninggalkan mereka.
Masih dalam rekonstruksi itu, karena tidak direspon, pelaku memukul kaca belakang mobil.
Korban berusaha menghentikan tindakan tersebut dan menanyakan mengapa merusak kaca mobilnya. Pelaku yang saat ini DPO memukul korban. Disusul Safa yang membacok korban dua kali dan langsung melarikan diri.
KBO Satreskrim Polres Bima, IPDA Husnai menjelaskan, dalam reka ulang itu, ada belasan adegan yang diperagakan pelaku. Hasil reka ulang itu sebagai bahan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa. “Salah satu yang diperagakan yakni terjadinya perkelehian sebelum terjadinya pembaciokan,” jelas dia.
Menurut pengakuan pelaku, saat itu hendak meminta uang sebesar Rp5.000 kepada korban, namun tidak diberikan. Mengingat saat itu pelaku dan rekannya sedang pesta miras jenis bir. “Kemungkinan karena tindakan negatif makanya tidak diberikan,” katanya.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut ada dua orang diduga pelakunya. Saat ini satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni JD. “Jumlah mereka ada tujuh orang, tapi pemicunya ada tiga orang. Satu orang tertangkap dan dua orang melarikan diri,” katanya.
Usai reka ulang ini, kata Hisnain, berkas perkaranya akan segera dikirim ke jaksa dalam waktu dekat. Pelakunya dikenai pasal 340 KUHP tentang peembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara,”Dalam waktu dekat ini berkasnya akan kita kirim,” pungkasnya . (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.