Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Politik Pendidikan, Posisi Guru, dan Perlindungan Guru

Oleh: Eka Ilham.M.Si *)

 

Eka Ilham

Eka Ilham

WACANA mengenai politik pendidikan di Indonesia terbilang cukup asing di kalangan masyarakat awam, bahkan perbincangan mengenai hal ini dianggap sebagai pola pikir yang negatif. Kajian politik pendidikan di Amerika sekitar tahun 1960-1970.  Awalnya tidak populer karena publik beranggapan politik dan pendidikan harus dipisahkan, pendidikan harus dijalankan secara murni tanpa adanya politisasi bagaimanapun bentuknya. Faktanya hal itu tidaklah dapat dijalankan sedemikian rupa karena operasional pendidikan membutuhkan biaya yang jumlahnya tidak sedikit, dan di situlah awal kebijakan pendidikan yang politis muncul.

Kajian politik pendidikan akan berkembang pada negara yang memiliki sistem politik terbuka. Pendidikan menjadi alat pemerintahan yang berkuasa untuk menyebarkan ideologinya. Prioritas pendidikan dalam pemikiran elite politik masih rendah. Tapi kita ketahui bersama pada saat kampanye Pemilu presiden, kepala daerah, masalah pendidikan merupakan masalah utama yang dijanjikan oleh para kandidat.

Dapat dikatakan politik pendidikan akan menentukan kinerja pendidikan, misalnya anggaran, partisipasi pendidikan, posisi guru dan perlindungan guru. UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengatur tentang anggaran 20 persen dari APBN, namun faktanya angka ini tidak dipatuhi. Ini menunjukkan eksekutif di pusat maupun di daerah tidak menaruh kepedulian optimal terhadap pendidikan. Mahkamah Konstitusi(MK) membuat keputusan aneh memasukkan gaji ke dalam anggaran pendidikan, padahal di UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) jelas menyebutkan gaji pendidik tidak menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan di Indonesia tidak saja terjelek di Asia tetapi terburuk di dunia.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Persoalan sertifikasi pencairan anggaran masih tertatih-tatih entah pusat atau daerah yang bermasalah, sampai hari ini triwulan ke – III maupun Ke-IV belum dicairkan pada masing-masing guru penerima TPG. Persoalam data Dapodik dan lain-lain menjadi hal yang klasik atas tertundanya pencairan TPG atau sertifikasi guru.

Anggaran pendidikan 20 persen merupakan produk politik, namun keberlakuan UU ini sangat dipengaruhi oleh political will dari elite politik itu sendiri. Posisi Guru UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai keyakinan dan komitmen bahwa guru merupakan kunci penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Posisi strategis guru sebagai aktor politik dan agen transformasi dalam dunia pendidikan inilah yang membuat kekuasaan politik selalu ikut campur dalam menjinakkan kinerja guru.

Pemerintah Malaysia, Jepang, Vietnam, Singapura, dan lainnya memposisikan guru dengan gaji terhormat. Bagaimana di Indonesia? Guru yang lolos sertifikasi pendidik memang mengalami kenaikan pendapatan yang signifikan, tetapi yang belum tersertifikasi tidak memperoleh kenaikan pendapatan berarti dan guru yang demikian ini jumlahnya sangat banyak dalam skala nasional. Belum lagi persoalan gaji guru honorer ataupun sukarela yang minim kesehjahteraannya.

Kesehjahteraan guru harus dipandang sebagai tanggung jawab negara agar tidak menjadi komoditas politik untuk menarik simpati politik semata. Kalau ini tidak dikembangkan, maka kita akan mendapati setiap pemegang kekuasaan akan berlomba untuk menaikkan gaji guru untuk mendapat simpati publik. Kesehjahteraan guru adalah kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui komitmen dan politicall will pemerintah secara sungguh-sungguh.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Perlindungan Guru dan Orprof Guru UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 Ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi, guru berhak mendapatkan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi maupun orprof guru dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya adalah merupakan hak yang wajib didapatkan oleh guru pahlawan tanpa tanda jasa.

Keadaan anggaran, partisipasi pendidikan posisi guru, dan perlindungan guru memberikan gambaran mengenai politik pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata sejahtera dan nyaman. Politik pendidikan di Indonesia kita belum bisa memberi harapan nyata atas kemajuam bangsa ini pada masa depan. Kita hanya bisa bersabar dan ikhlas dalam menjalankan fungsi sebagai pengabdi atau abdi negara.

‘’Pahlawan tanpa Tanda Jasa’’ akan selalu melekat di setiap insan guru dalam menjalankan fungsinya sebagai pelita dan pencerah peradaban. Selamat Hari Guru Nasional(HGN).

*) Ketua Umum Serikat Guru Indonesia(SGI) Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Ayyadana Akbar (Mahasiswa Program Magister Kependudukan Universitas Hasanuddin) Stunting kini menjadi isu besar yang mendunia. Disisi lain, Indonesia sudah, sedang dan akan...

CATATAN KHAS KMA

AWALNYA, saya tidak terlalu fokus memperhatikan penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Kota Bima. Saya pikir sudah beres semua. Kini, di media, banyak...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan apresiasi atas capaian vaksinasi di Kabupaten Bima yang sangat cepat. “Luar biasa, capaian vaksinasi...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebanyak 84 warga Desa Tonda, kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima mengikuti vaksin Dosis I. Rupanya, selama pemberlakuan vaksinasi oleh pemerintah, sejumlah warga tersebut...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Gerakan literasi “Sastra Goes To School”, Senin (7/2/2022), berlangsung di SDN belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Kegiatan literasi ini juga sekaligus membagikan...