Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Mutilasi Husen Dikembalikan Jaksa

Husen Landa semasa hidupnya/foto dok.keluarga

Husen Landa semasa hidupnya/foto dok.keluarga

Kota Bima, Bimakini.- Berkas perkara kasus mutilasi terhadap Husen yang ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dinilai belum memenuhi semua unsur yang disangkakan.  Kejaksaan Negeri Raba Bima telah mengembalikan berkas tersebut sejak 7 November 2016 lalu.

Itu berarti berkas mutilasi dengan tersangka Munawar (34) itu harus dilengkapi lagi sesuai pasal yang disangkakan.

Kajari Bima  melalui Kasi Pidum, I Gusti Ngurah Agung Puger, SH, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipenuhi Penyidik, seperti kasus ini terduga disangkakan dengan pasal 340 dan pasal 338.

“Setelah diteliti lebih dalam, ternyata tidak penuhi unsur, sehingga dikeluarkan petunjuk agar dipenuhi, kami kirim sehak 7 Novomber 2016. Sampai saat ini belum dikembalikan lagi oleh pihak Penyidik,” jelasnya di Kejari, Selasa (06/12/2016).

Kanit Reskrim Sat Reskrim Polres Bima Kota, IPDA  Wongso,  membenarkan adanya berkas kasus mutilasi dikembalikan Jaksa. Namun, bukan petunjuk Kejaksaan seperti yang harus dilakukan. Ada unsur yang kurang untuk  pendalaman rekonstruksi dan tes kejiwaan. “Seperti foto yang kurang jelas diterangkan lagi,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Meski belum  merekonstruksi dan uji tes kejiwaan, pihaknya akan merampungkan berkasnya dan akan dikembalikan ke kejaksaan dalam waktu tidak lama lagi. “Belum  rekonstruksi, tapi ini sedang kita siapkan kebutuhan  rekonstruksi, setelah itu langsung dikembalikan ke Jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus itu menghebohkan masyarakat Kota Bima. Potongan tubuh Husen ditemukan dalam karung di pinggir pantai Ule. Berkat kesigapan aparat Kepolisian, terduga pelaku Munawar (34) berhasil dibekuk kurang dari sepuluh jam setelah mayat ditemukan.

Munawar dibekuk di Kecamatan Palibelo bersama sepeda motor korban. Demikian juga telepon seluler ditemukan di wilayah Kelurahan Paruga. (BK34)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

  Dompu, Bimakini.- Kapolda NTB, Brigjen Drs Firly, MSi, Jumat 02/3), akan mengunjungi keluarga korban pembunuhan yang disertai mutilasi di Desa Nowa Kecamatan Woja....

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.-  Warga Dompu digegerkan dengan penemuan mayat diduga korban mutilasi di Dusun Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja, Selasa  (27/2)  sekitar pukul 09.30...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bima menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi, Munawar alias Mun, dengan pidana penjara seumur hidup....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Sidang lanjutan kasus  dugaan pembunuhan disertai pemotongan bagian tubuh (mutilasi) terhadap korban Husen Landa  dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima, Selasa (11/07)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Berkas kasus mutilasi Husen (40) yang menggegerkan warga Kota Bima beberapa bulan lalu, saat ini sudah rampung  diselesaikan oleh Penyidik Kepolisian....