Bima, Bimakini.- Guru SDN Sori Owo Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, Purwanto, A.Ma keberatan dengan SK Bupati Bima, Nomor : 824.3/1069.007.2016, yang memutasinya ke SDN Inpres Pela Kecamatan Monta. Atas kebijakan tersebut, akan memerotesnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Purwanto mengaku dapat memahami kebijakan mutasi hak kepala daerah untuk kepentingan pemerataan. Namun hanya dirinya yang dimutasi, apalagi sudah puluhan tahun mengbadi di SDN Sori Owo sebagai honorer.
Di daerah transimigrasi ini, Purwanto mengaku menjadi salah satu perintis sekolah. Untuk itu akan mengajukan keberatan dan meminta penjelasan mengenai alasannya dipindahkan.
“Seberapa penting saya di mutasi ke SDN Inpres Pela dari SDN Sori Owo, jika dianggap untuk kepentingan dinas. Ini perlu diluruskan oleh Pemkab Bima, karena di Kecamatan Madapangga hanya saya yang kena mutasi, bagaimana dengan yang lainnya,” sesalnya.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Dikpora Madapangga M.Said Ahmad, SPd . MPd membenarkan adanya SK mutasi terhadap Purwanto, Ama. “SK mutasi sudah ditangan yang bersangkutan. SK tersebut diambil langsung oleh yang bersangkutan di rumah saya,” katanya. (BK.36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.