Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Konsultasi Publik Raperda RDTRK Rasanae Timur Digelar

Kadis Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Ir Hamdan.

Kota Bima, Bimakini.- Asisten  Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra Setda Kota Bima, Drs M Farid, MSi, membuka  kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata- Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kecamatan Rasanae Timur digelar  di aula kantor Kecamatan Rasanae Timur, Kamis (15/12/2016).  Kegiatan  digelar oleh Dinas Tata-Kota dan Perumahan, dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bima Dapil III, H Armansyah dan Najamudin.

Selain itu, Camat Rasanae Timur Hj Misbah, Camat Mpunda Arifin, sejumlah pimpinan SKPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta akademisi.

Kepala Dinas Tata-Kota dan Perumahan Kota Bima, Ir Hamdan, menjelaskan dasar pelaksanaan konsultasi publik ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Kota/Kabupaten dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima tahun 2011-2031.  Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring informasi sekaligus pemikiran konstruktif masyarakat dalam rangka membangun kesamaan persepsi dalam penyempurnaan penyusunan dokumen teknis rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi wilayah Kecamatan Rasanae Timur.

“Dukungan semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan dokumen teknis tata-ruang ini”, katanya.

Farid menjelaskan, dokumen teknis yang telah disusun perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui arah pengembangan kawasan dalam RDTRW Kota Bima khususnya wilayah Kecamatan Rasanae Timur.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dikatakannya, kehadiran instansi terkait dapat memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing, karena merekalah yang paling memahami. Misalnya untuk perencanaan jaringan transportasi, maka Dinas Perhubungan-lah yang paling memahami. Masalah persampahan pada Dinas Kebersihan dan Badan Lingkungan Hidup yang dapat memberikan pandangan penanganannya.

Untuk itu, sangat penting agar semua SKPD terkait dapat hadir dan duduk bersama membahas dan memberi masukan mengenai sisi teknis rencana detail tata ruang Kecamatan Rasanae Timur.

Farid berharap agar  konsultasi publik ini dimaksimalkan demi penyempurnaan Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur, sehingga pada akhirnya dapat dilaksanakan dan dijadikan pedoman operasional bagi setiap pemangku kepentingan. (BK32)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait