Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terus mengoleksi penghargan level nasional. Kali ini menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penghargaan itu dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD, diterima Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin, Rabu (07/12/2016) di Hotel Borobudur Jakarta. Acara yang dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Saat itu memberikan 65 penghargaan kepada Satuan setingkat Kota, Kabupaten, Provinsi, Lembaga dan Kementerian yang dinilai memiliki kepatuhan yang tinggi terkait standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Para penerima penghargaan ditetapkan melalui hasil observasi Ombudsman tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
PLT Kabag Humas dan Protokol Setda, Syahrial Nuryadin, MM, menyatakan Wali Kota Bima mengaku pengharaag ini merupakan suatu langkah baik dari Ombudsman untuk mengapresiasi instansi yang melayani publik. Penilaian ini bisa menjadi semacam sistem koreksi bagi Pemerintah Daerah agar dapat terus berupaya meningkatkan standar pelayanan publik.
Kata Syahrial mengutip Wali Kota, dua tahun lalu Kota Bima berada pada Zona Merah kinerja pelayanan publik. Berkat komitmen dan kerja keras seluruh jajaran, tahun ini Kota Bima mendapat penghargaan dari Ombudsman sebagai salahsatu kota dengan pelayanan publik terbaik. “Dari Zona Merah, kita berhasil melompat ke Zona Hijau,” katanya.
Dikatakannya, pencapaian itu berkat dukungan DPRD Kota Bima, unsur FKPD, seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima, insan pers, juga instansi vertikal yang bermitra dengan Pemerintah Daerah. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.