Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

OPD Baru Diterbitkan, Ini Sejumlah Perubahannya

Kabag OPA Setda, Agussalim, saat menjelaskan seputar perubahan OPD Pemkab Bima.

Kabag OPA Setda, Agussalim, saat menjelaskan seputar perubahan OPD Pemkab Bima.

Bima, Bimakini.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diterbitkan pada 21 Oktober 2016 lalu. Ada sejumlah konsekuensi dari peraturan baru itu. Apa saja?
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pendayagunaan Aparatur (OPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Drs Agussalim, MSi, Selasa (06/12) menjelaskan dari OPD baru tersebut, lahir beberapa dinas baru. Ada pula dinas yang dileburkan, bahkan dihilangkan. Dinas baru yang lahir dari OPD tersebut yaitu Dinas Perpustakan, Kantor Satuan Pol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika yang pisah dari Dinas Perhubungan.
Dinas Permukiman dan Perumahan pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum. “Itulah sejumlah dinas baru dari lahirnya OPD,” sebutnya.
Dinas dan Badan yang dihilangkan adalah BUKP4 dan Dinas Perkebunan, karena sudah digabung dengan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Dinas Penanaman Modal digabung dengan Dinas Perizinan, Dinas Kehutanan digabung Badan Lingkungan Hidup. Dinas Pertambangan dan Energi dilebur, sebagian pada Dinas Perizinan dan sebagianya pada Sumberdaya Alam.
Dijelaskan Agussalim, selain itu, di Sekretariat Daerah juga ada dua Bagian baru, yaitu Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dengan Bagian Sumberdaya Alam (SDA). “Itulah OPD yang baru, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2106 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 21 Oktober 2016 lalu. (BK29)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait