Bima, Bimakini.- Proses pelelangan hingga penetapan sejumlah nama pemenang tender seluruh tanah eks jaminan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bima tahun 2016 ini, sudah sesuai mekanisme.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Drs H Budiman, saat dikonfirmasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, Kamis (05/01).
Dijelaskannya, jumlah tanah eks jaminan Kades yang dilelang tahun 2016 ini sebanyak 1.003 hektare. Dalam penetapan sejumlah nama pemenang tender, sudah sesuai mekanisme karena dalam penetapan sejumlah nama pemenang tender, pihak panitia mengacu pada penawaran wajar tertinggi dan rasional. Berikutnya pihak panitia mengacu pada analisis tani.
Selain itu, panitia juga mengacu pada respons masyarakat dan menjunjung tinggi rasionalitas. “Jika ada isu bahwa dalam penetapan sejumlah nama pemenang tender ada permainan, maka isu tersebut tidak benar,” tegasnya di Setda.
Kabag menyatakan, kalaupun ada “permainan” dalam hal penetapan sejumlah nama pemenang tender, itu adalah ulah oknum, bukan atas nama panitia. Hal itu karena panitia sudah melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang diatur. Sebelumnya, aparat desa menyorot proses pelelangan itu, karena ada satu item yang dinyatakan penawar tunggal. Padahal, dalam satu objek tanah terdapat dua hingga sepuluh penawar. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.