Kota Bima, Bimakini.- Setelah masa tanggap darurat, penanganan bencana banjir Kota Bima akan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk persiapan tahap ini, tim penanganan banjir Kota Bima tengah menyusun rencana aksi, dengan didampingi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Jumat (6/1/2017).
PLT. Kabag Humas dan Protokol, Syahrial Nuryaddin, S.IP, MM mengatakan finalisasi rencana aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) diharapkan tuntas Senin (9/1/2017).
Pada kesempatan itu, kata dia, Deputi Bidang RR BNPB, Ir. Hermansyah, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Bappenas Sumedi Andono Mulyo dan Direktur Penataan Ruang dan Pertanahan Bappenas Uke M. Hussein hadir di Kota Bima untuk memberikan arahan terkait penyusunan rencana aksi RR.
Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, juga dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 Ir. Asdin Julaidy, MM, MT, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah NTB Hj. Nikmatullah dan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB Weda Matma Ardi.
Dari tim gabungan penanganan bencana Kota Bima hadir Kapolres Bima Kota, Asisten Setda Kota Bima serta pimpinan SKPD terkait.
Dikatakannya, Deputi Bidang RR BNPB membagi bidang kerja dalam lima sektor, yaitu sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi produktif dan lintas sektor.
Sektor permukiman meliputi perumahan dan prasarana lingkungan. Sektor infrastruktur meliputi transportasi, energi, air dan sanitasi, sumberdaya air dan telekomunikasi.
“Sektor sosial meliputi bangunan bersejarah dan cagar budaya, seni budaya, kelembagaan sosial, keagamaan, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
sedangkan, lanjutnya, sektor ekonomi produktif meliputi pertanian tanaman pangan dan peternakan, pariwisata, perikanan, perdagangan, koperasi serta perindustrian. Sementara lintas sektor mencakup pemerintahan, keuangan dan perbankan, keamanan dan ketertiban (Polri), pertahanan (TNI) dan lingkungan hidup.
“Untuk masing-masing sektor dan subsektor, perlu ada klarifikasi data dan dokumentasi pendukung termasuk klarifikasi kewenangan aset baik Kota-Kabupaten, Provinsi atau Pusat serta masyarakat. Harga satuan dan data lainnya yang perlu divalidasi oleh para pimpinan SKP,” terangnya.
Sementara, kara PLT Humas, Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan serta Direktur Penataan Ruang dan Pertanahan Bappenas mengarahkan pentahapan kegiatan RR dalam jangka 2 bulan hingga 36 bulan.
Untuk jangka 2-6 bulan, kata dia, meliputi pemulihan kondisi dan kehidupan sosial dan budaya. – Pemulihan kondisi dan kehidupan ekonomi. – Penyiapan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Master Plan Pembangunan Kota Bima
Jangka Waktu 6-12 bulan, lanjutnya, meliputi pembangunan prasarana dan sarana dasar. Pembangunan prasarana dan sarana ekonomi. Pembangunan prasarana dan sarana transportasi dan komunikasi.
Sementara, jangka 13-36 bulan, meliputi penataan perumahan dan permukiman. Rehabilitasi kawasan hulu. Penataan daerah aliran sungai.
Percepatan penanganan bencana harus mengedepankan prinsip pendekatan kemanusiaan, pendekatan wilayah, menetapkan prioritas kelurahan yang paling parah dengan mengutamakan kerjasama antarklaster. Adanya gerakan bersama masyarakat, SKPD, TNI, Polri, relawan, tokoh masyarakat, LSM, perguruan tinggi, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya. Serta keterlibatan dan partisipasi aktif semua pihak. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.