Bima, Bimakini.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs H Taufik, MSi, menegaskan seluruh proses rotasi dan mutasi pejabat struktural eselon II, III, dan IV yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, sudah sesuai ketentuan regulasi. Yakni ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dijelaskannya, sejak dilantik Bupati belum pernah merotasi dan memutasi pejabat. Hal itu disebabkan belum ada OPD baru. Setelah terbitnya OPD baru yang menjadi landasan, Bupati pun melakukannya. “Mutasi beberapa episode kemarin sudah sesuai ketentuan dan berdasarkan amanah dari regulasi yang ada,” terangnya saat dikonfirmasi usai penyerahan bantuan peduli banjir bagi sejumlah ASN Pemkab Bima di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (18/01/2017).
Dikatakannya, tindakan yang salah atau melangar aturan apabila Bupati merotasi dan memutasi sebelum ada OPD baru. “Ini pelantikannya setelah ada OPD baru, pelantikan itu sesuai kebutuhan OPD,” timpalnya.
Sekda mengharapkan semua pihak agar dapat mengambil hikmah secara positif, jangan mengartikan kebijakan rotasi dan mutasi dari segi negatif. Hal itu karena rotasi dan mutasi di kalangan birokrasi adalah hal yang lumrah terjadi. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.