Kota Bima, Bimakini.- Salah satu wajib pajak (WP) asal Bima dikabarkan dititipkan di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2017). Sebelumnya wajib pajak itu dikabarkan dititipkan di Mataram, karena belum mau menyelesaikan utang pajaknya senilai Rp4,7 miliar.
Kepala KPP Pratama Raba Bima, Jusak Alexander Lakapu yang dikonfirmasi, enggan membenarkan adanya wajib pajak Bima ditahan di Nusakambangan. Namun, justru meminta agar Wajib Pajak memanfaatkan sisa waktu Tax Amnesty hingga 31 Maret ini, agar bebas dari masalah perpajakan.
“Intinya kami ingin lebih membantu wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak, masih ada waktu hingga 31 Maret,” ujarnya Rabu (22/3/2017).
Ada kemudahan, kata dia, yang akan diperoleh wajib pajak dengan mengikuti Tax Amnesty. “Silahkan datang ke kantor pajak dan berkonsultasi, apa saja persyaratan untuk mengikuti Tax Amnesty,” sarannya.
Sementara itu, Mediaindonesia.com memberitakan tentang wajib pajak asal Nusa tenggara Barat yang ditahan di Nusakambangan, Selasa (21/3/2017). Penahanan di Nusakambangan itu untuk memberikan efek jera, agar R mau melunasi hutang pajaknya.
R adalah pengusaha perdagangan sepeda motor dan dinyatakan belum melunasi utang pajak senilai Rp4,7 miliar. Bahkan di Nusa Kambangan dimasukkan ke dalam sel isolasi bekas tempat Freddy Budiman.
Sebelumnya, R ditahan di Mataram, namun karena tidak ada itikad baik untuk melunasi hutangnya sehingga dititipkan di Nusakambangan. R sendiri dikabarkan adalah Wajib Pajak Bima. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.