Bima, Bimakini. Jajaran Polres Bima Kabupaten kembali membekuk satu terduga pelaku curanmor, Minggu (19/3/2017). Dua pelaku beraksi mencuri motor di Desa Teke Kecamatan Palibelo sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK mengatakan. Korban Ramlah warga RT 17 Desa Teke memarkir motor di pinggir jalan. Dua terduga pelaku adalah Jekisan alias Jeki (19) warga RT 3 Desa Tangga Baru Kecamatan Monta dan Igo alias Kora.
Kronologis kejadian, kata Eka, dua terduga pelaku mengambil motor yang diparkir di pinggir jalan. Motor lantas dibawa kabur menuju Tonggondoa.
“Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi warga di Tonggondoa untuk mencegahnya,” ujarnya.
Warga dan aparat yang sudah siaga, kata dia, menghentikan kedua pelaku. Jeki berhasil diamankan, semantara Kora kabur.
Menghindari amukan warga, kata dia, aparat kepolisian pun mengevakuasinya ke Polres. Sementara korban diarahkan untuk melapor.
Barang bukti motor pun diamankan, demikian juga dengan barang bukti lainnya berupa senjata tajam. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.