Kota Bima, Bimakini.- Untuk menyamakan persepsi tentang pemenfaatan tata ruang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Hotel Marina, Kamis (2/3/3017).
Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP, MM, mengatakan Rakor yang dipimpin oleh PLT. Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kementerian ATR di Kota Bima.
“Tujuan rakor adalah membentuk kesamaan pemahaman terhadap kebijakan penataan ruang. Materi yang dibahas mencakup sistem penyelenggaraan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, alur penegakan hukum bidang penataan ruang dan tata ruang di Kota Bima,” jelas Syahrial.
Dikatakannya, berdasarkan penjelasan Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah IV Mochamad Darmun, S. Sos, M.Si, ada empat hal yang menjadi agenda Kementerian ATR di Kota Bima. Diantaranya pembentukan kelompok masyarakat peduli tata ruang, dukungan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana salah satunya relokasi warga yang bermukim di sempadan sungai. Selain itu, dukungan fasilitasi penyusunan RDTR dan Zonasi sebagai acuan perijinan.
“Serta pemetaan terkait dengan simulasi kebencanaan banjir,” terangnya.
Penertiban atau pengendalian pemanfaatan ruang Kota Bima, lanjut Syahrial, menjadi isu hangat dan mendesak untuk dilakukan. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai daya dukung lahan menjadi salah satu penyebab banjir. Setidaknya ada empat kondisi terkait pemanfaatan ruang dan infrastruktur yaitu, banyaknya permukiman warga yang mengambil tempat di bantaran sungai.
Disamping itu. kawasan hutan kemasyarakatan yang seharusnya berfungsi menjadi daerah resapan air namun pada kenyataannya dijadikan area terbangun. Daerah aliran air yang mengalami penyempitan maupun pendangkalan. Serta drainase wilayah permukiman yang tidak dibersihkan.
Sekda, kata dia, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR khususnya Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor ini. Agar ada jalan keluar terbaik penertiban pemanfaatan ruang sebagai bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir.
“Banyak aspek yang harus kita persiapkan, salah satunya adalah payung hukum atau dokumen perencanaan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Semoga rakor hari ini bisa menyamakan persepsi dan merumuskan solusi untuk berbagai masalah pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bima”, harapnya.
Hadir dalam Rakor ini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, unsur Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketua Pokja Pengendalian Pemanfaatan Ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.